Buntut Berita Hoax, Kades Dawuan Datangi Polres Majalengka dan PWI
Majalengka (kilangbara.com)-Buntut pemberitaan hoax yang dimuat disalah satu media online. Terhadap Kades Dawuan, Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, Abdul Rohman Baehaqi. Akhirnya, pria tersebut mendatangi Polres Majalengka dan PWI
Majalengka.
Abdul, mendatangi Satreskrim Polres Majalengka untuk melaporkan pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Namun aparat kepolisian menyarankan, agar berkonsultasi ke Dewan Pers atau ke lembaga konstituen yang diakui Dewan Pers seperti organisasi PWI.
Karena, berita tersebut perlu kajian dan penilaian, apakah itu karya jurnalistik atau tidak. Sebab polisi telah melakukan nota kesepahaman terkait karya jurnalistik. Sehingga, akhirnya mendatangi PWI untuk konsultasi.
Sedangkan, dalam isi pemberitaan itu hoax semuanya. Ironisnya, telah disebarkan dimedsos dan dibagi bagikan ke sejumlah warga. Akibatnya oleh masyarakat dituding korupsi. Sehingga, dirinya pun melaporkan ke polisi. Adapun, dalam berita itu ditulis pembangunan jalan dengan nilai proyek Rp 45 juta. Padahal itu, nominalnya hanya Rp 35 juta.
“Terus itu narasi beritanya semuanya opini pribadi wartawan. Serta bertolak belakang dengan realitas terjadi, karena ditulis tanpa melalui wawancara, sehingga hanya sepihak,”geramnya. Saat konsultasi ke sekretariat PWI Kabupaten Majalengka, Jum’at (26/3/2021).
Menanggapi hal itu, Ketua PWI Kabupaten Majalengka, Jejep Falahul Alam. Kembali mengingatkan, agar rekan jurnalis bekerja berpedoman pada KEJ dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Adapun, masih ditemukannya oknum wartawan. Dengan menyalahgunakan profesinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Telah membuat keprihatinan semua pihak.
“Kalau saya baca beritanya, tidak berimbang, mencampur adukan fakta dan opini yang terkesan menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah,”paparnya.
Namun demikian, lanjut Jejep didalam regulasi yang ada setiap narasumber, berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi. Sebagaimana diatur pemerintah dan Dewan Pers pada Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15.
Sepanjang media itu, berbadan hukum pers. Serta beritanya ada narasumber itu dikatakan karya jurnalistik. Maka penyelesainnya melalui UU Pers yaitu melakukan hak jawab. Jika tidak melaksanakan hak jawab, di Pasal 18 ayat 2 UU Pers, perusahaan media itu didenda senilai Rp 500 juta rupiah.(Sam)

