Bejat, Ayah Kandung Setubuhi Anaknya, Selama 8 Bulan, Pelaku : Saya Khilaf

Banjar (kilangbara.com)-Seorang Ayah di Kota Banjar, berinisial G (70) tega menyetubuhi anak kandungnya, Mawar. Aksi bejatnya itu, dilakukan semenjak korban lulus SMP, selama 8 bulan yang dilakukanya berulang kali. Bahkan hubungan badannya itu, bisa dilakukan dua hingga tiga kali, dalam satu harinya.

Saat melakukan hubungan badannya itu, tersangka sering melakukan kekerasan fisik. Bahkan mengancam akan membunuh korban, apabila menolak berhubungan badan. Sehingga Mawar sering dipukul dengan tongkat rotan, ditampar, menendang perut, hingga terjatuh.

Peristiwa itu terungkap, bermula dari laporan tetangga korban. Karena, mendengar Mawar mengeluhkan sakit pada bagian payudara. Sehingga, lama kelamaan terdengar oleh Ibunya Mawar, notabene juga sering menerima kekerasan dari pelaku. Akhirnya, melaporkan ke salah satu tokoh masyarakat, hingga berlanjut ke Polres Banjar.

“Tersangka, telah berhasil dibekuk oleh jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar, dirumahnya didaerah Pataruman,” terang Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny S.IK., M.H. Saat konferensi press didepan ruangan SatReskrim Polres Banjar, Jum’at (05/03/2021).

Kata Kapolres, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 milyar. Karena telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 Tahun 2014. Selain itu, pelaku juga akan dijerat Pasal 46 Jo pasal 8 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004. Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman 12 tahun penjara jo 64 ayat (1) KUHPidana

Ditempat sama, G berdalih melakukan kepada anak kandungnya tersebut, karena khilaf. Dirinya, tidak tahu kenapa bisa begitu, sehingga bisa memaksa untuk melayani. Bahkan, bisa 2 sampai 3 kali sehari. Tapi setelah itu, sangat menyesalinya.(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!