KPU Pangandaran, Menang di MK, Gugatan Paslon AMAN Ditolak
Pangandaran (kilangbara.com)-Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan pemohon. Dalam perkara gugatan Pilkada Pangandaran 2020 dengan Nomor perkara 15/PHPU.BUP-XIX/2020 pada sidang pembacaan putusan dan ketetapan Sesi 2. Di Gedung MK Republik Indonesia, Senin, 15 Februari 2021. Adapun, pihak pemohon dalam perkara gugatan Pilkada Pangandaran 2020 di MK tersebut, yakni Paslon Nomor Urut 2, Adang Hadari dan Supratman (AMAN)
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin menyatakan MK telah memutuskan sengketa Pilkada Pangandaran 2020. Dengan putusan tersebut menyatakan, bahwa gugatan Pilkada Pangandaran 2020 tidak diterima.
“Putusan MK ini sudah final, sehingga sidang perkara sengketa Pilkada Pangandaran dinyatakan selesai. Ya, putusannya permohonan pihak pemohon dinyatakan tidak diterima,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin menyatakan sengketa Pilkada Pangandaran 2020 sudah dua kali bersidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Dalam sidang perdana telah digelar penyampaian materi pokok gugatan oleh pihak pemohon yakni Pasangan Calon (Paslon) Bupati Pangandaran dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Adang Hadari dan Supratman (AMAN). Kemudian sidang kedua, yakni agenda eksepsi atau jawaban dari pihak termohon (KPU Pangandaran) terhadap materi gugatan pemohon.
Muhtadin menyampaikan dengan telah adanya keputusan sengketa hasil oleh Mahkamah Konstitusi ini, KPU Pangandaran akan segera menindak lanjuti dengan rapat pleno terbuka penetepan pasangan calon terpilih.(Age)

