Polres Tasik Kota, Sita 351 Botol Miras, 3 Pelaku Diamankan

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Dalam rangka menjaga kondusivitas Kamtibmas. Polres Tasikmalaya Kota berhasil telah mengamankan 351 botol Minuman Keras (Miras). Di Jalan Sukaratu Kampung Sindanglengo, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Kamis (04/02/2021).

Adapun, jenis miras yang diamankan itu, diantaranya 63 Botol Bir Singaraja, 88 Botol Bir Prost B, 27 Botol Bir Prost M,
48 Botol Anggur Merah Kecil,
12 Botol Anggur Merah Besar, 24 Botol Prost Alster, 39 Botol Soju, 12 Botol Kilin, 24 Botol Anggur Putih, 12 Botol Arak Besar dan 2 Botol Ice Land.

“Kegiatan ini rutin ditingkatkan dengan sasaran peredaran miras diwilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Dengan tujuan untuk menjaga kondusifitas kamtibmas,”ujar Kasat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dian R, SH.

Sedangkan, identitas penjual lanjut Dian, diantaranya itu YS (24) warga Kampung Cijulang Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis. Lalu, WK (21) warga Jalan Sukaratu Sindanglengo Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya. Serta DA (21) warga Cijulang Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.

“Ketiga penjual miras tersebut, sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”terangnya.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!