Di 3 Kecamatan, 24 Orang Pelanggar, Terjaring Dalam Operasi Yustisi

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Sebanyak 24 orang pelanggar terjaring, dalam operasi yustisi yang digelar, Tim Gabungan dari Polsek Karangnunggal, Polsek Bantarkalong, Koramil 1215/Karangnunggal, Koramil 1217/Bantarkalong, Perwakilan Dishub Kabupaten Tasikmalaya dan Pol PP Kecamatan Karangnunggal, Bantarkalong dan Culamega, Sabtu (23/01/2021).

“Kita lakukan operasi gabungan ini, di 3 Kecamatan (Karangnunggal, Bantarkalong dan Culamega). Adapun
para pelanggar itu, 13 orang diberikan teguran dan 11 orang diberi sanksi fisik.Operasi ini merupakan pelaksanaan, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19, “ujar Kapolsek Bantarkalong Iptu Sunarto S.Sos.

Sunarto menuturkan sekarang ini, masih banyak ditemukan masyarakat, tidak mematuhi protokol kesehatan. Karena, masih kurangnya pemahaman masyarakat, terhadap penyebaran virus Covid-19. Sehingga pihaknya melakukan himbauan dan sosilisasi kepada warga. Supaya bisa melaksanakan 3 M diantaranya menggunakan masker, selalu mencuci tangan secara berkala dengan menggunakan sabun. Serta air mengalir dan menjaga jarak.

“Kami melaksanakan pengawasan, pengamanan dan sosialisasi.Di Bundaran Simpang Bantarkalong, pasar tradisional, kepada para pedagang, pembeli, pengunjung, pengendara untuk tetap mengikuti protolol kesehatan”,pintanya.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!