Terjaring Operasi Yustisi, Pria Ini Bawa Obat Keras, Lalu Diperiksa di Polsek
Kab.Tasik (kilangbara.com)-Seorang pria bernama Sindi (21) asal Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya. Terpaksa harus dibawa ke Polsek Salawu, karena kedapatan membawa obat keras jenis neomethor. Saat terjaring dalam operasi yustisi, dalam penegakan protokol kesehatan oleh Kepolisian Sektor Salawu, Kamis (21/01/2021).
Kapolsek Salawu, AKP Dedi Hidayat mengatakan, pria tersebut dibawa ke kantornya, guna untuk pemeriksaan. Namun pemuda itu, hanya diberi pembinaan dengan memanggil aparat pemerintahan desa, asal pelanggar di Puspahiang, termasuk orang tuanya untuk dibina.
“Obat keras itu, jenis neomethor atau obat pereda batuk, disebabkan alergi yang bisa menyebabkan kantuk dan mabuk, jika dikonsumsi berlebihan. Kami menyita sediaan farmasi wajib resep dokter ini. Meski membawa obat keras, pelaku akhirnya dilepas, karena tidak masuk golongan narkotika,”imbuhnya.

Sementara itu, Sindi mengaku sengaja membeli obat keras tersebut. Agar bisa tidur nyenyak usai kerja kuli. Adapun, sekali makan itu, dirinya mengkonsumsi 10 buah obat ini.
“Iya, saya tadi memang ngaku awalnya, buat ayam karena takut Pak. Tapi sekarang ngaku, itu buat diminum. Sekali minum ada 10 butir dan langsung tidur nyenyak,”bebernya.
Dalam kesempatan sama, Satgas Covid 19 Kabupaten Tasikmalaya, terus gencar operasi yustisi disejumlah titik, mulai Jalan Raya Mangunreja, Terminal Singaparna dan Jalan Raya Tasik-Garut.
Petugas masih menjaring pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker.
“Kita bantu sosialisasi pentingnya gunakan masker. Memang ada yang melanggar, tetapi tingkat kepatuhan lihat sudah meningkat. Kepatuhan prokesnya pakai masker, jaga jaraknya juga. Kami berikan masker baru untuk pelanggar,”ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono.(Iwa)

