Tersangka Korupsi, Positif Covid-19, Kejari Majalengka, Tangguhkan Penahanan

Majalengka (kilangbara.com)-Tersangka korupsi di salah satu BUMD milik Majalengka, berinisial JN (50) dinyatakan terinfeksi positif Covid-19.Tersangka merupakan mantan Direktur Utama Perusahan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Majalengka (PD SMU Majalengka) Covid-19.

“Ya tersangka positif, berawal mendapatkan informasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka yang menyatakan, bahwa JN telah terkonfirmasi positif,”terang Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka H Dede Sutisna melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang S, saat dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (09/12/2020).

Tersangka sendiri, lanjut Guntoro langsung dijemput Satgas Covid-19 Majalengka ditengah pemeriksaan penyidik di Kejari Majalengka, pada pekan kemarin.Kondisi itu pula mengakibatkan Kejari Majalengka melakukan penangguhan penahanan.Saat ini tersangka tengah menjalani isolasi mandiri.Pihaknya akan melakukan pemangilan kembali setelah tersangka dinyatakan sembuh.

Sementara itu di hari anti korupsi, Kejari Kabupaten Majalengka berhasil menyelamatkan uang negara senilai kurang lebih Rp 800 juta.Uang itu hasil dari sejumlah perkara yang ditangani sepanjang 2020 pada masa Pandemi Covid-19.Uang negara tersebut, berasal dari perkara korupsi PDSMU dan perkara korupsi mantan Kepala Desa.

Total uang itu, rinciannya sekitar Rp 650 juta dari korupsi PDSMU yang saat ini dititipkan di salah satu rekening bank, karena perkaranya belum inkrah.Sedangkan Rp 200 juta dari salah satu mantan Kepala Desa di Kabupaten Majalengka, bernama Wiwin R yang perkaranya sudah inkrah.

Adapun, perkara dugaan korupsi yang PDSMU dan lanjutan dana CSR, tengah berjalan.Sedangkan, kelanjutan kasus korupsi PDSMU, saat ini tengah memasuki audit pemeriksaan Badan BPK mengenai total kerugian negara.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!