Kota Tasik Terapkan AKB, Perwalkot Harus Dicabut, Nanang : Nanti Bisa Rancu

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Dengan menerapkan Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) atau new normal, pasca PSBB jilid kedua.Maka konsekuensinya Perwalkot Nomor 15 Tahun 2020 tentang PSBB dan Penanggulan Covid-19.Harus segera dicabut, kalau tidak.Nanti malah rancu dengan pelaksanaan AKB atau new normal.

Terutama di pasal 4 ayat (5) yang mengatur pembatasan masyarakat dapan kegiatan sosial, ekonomi, budaya dan keagamaan.Sebab, bagaimana masyarakat bisa beradaptasi dalam kehidupan baru normal, sementara ruang geraknya dibatasi.Karena ada Perwalkot yang melarang.

“Kan jadi aneh dan rancu nantinya, kebijakan pemerintah terlalu banyak istilah.Padahal substansinya tetap ke 5 poin protokol kesehatan itu, menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak, hindari jerumunan, laksanakan pola hidup sehat,”beber pengamat sosial dan kebijakan publik, Ir H Nanang Nurjamil, Sabtu (30/05/2020).

Lima poin itu lanjut Nanang dijalankan secara konsisten oleh seluruh masyarakat.Disertai edukasi pengawasan dari Gugus Tugas penanggulangan Covid-19.Serta juga dengan tracing, tets dan treat terus dilanjutkan hingga selesai.

“Namun kita apresiasi dengan keputusan Pak Walikota untuk tidak memperpanjang masa PSBB.Insya Allah masyarakat banyak yang mendukung keputusan tersebut sekaligus bersyukur,”pungkasnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!