Viral Injak Alquran Dimedsos, Pria di Tasik Berhasil Ditangkap Polisi

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Seorang pria di Tasikmalaya, Bukannya bertobat saat bulan suci, malah berbuat maksiat dengan menistakan agama Islam.Pelaku bernama Hendra Mulyadi (31) warga Sirnagalih, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.Telah sengaja menginjak Alqur’an.

Peristiwa itu, terjadi di rumah Dewi Komariah Warga Kampung Warung Cikopi, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya sabtu (09/5/2020).Aksi penistaan agama ini sempat direkam dan diviralkan melalui jejaring sosial Facebook hingga mengundang kemarahan umat muslim.

Beruntung, pihak Kepolisian Resort Kabupaten Tasikmalaya bergerak cepat usai kordinasi.Dengan berbagai pihak termasuk Polres Kota Tasikmalaya.Hingga akhirnya polisi mengamankan pelaku dengan bersama barang bukti.

Kapolres Tasikmalaya mengatakan kasus penistaan agama itu dilakukan Hendra.Berawal ketika bersama saudaranya Asri dan masyarakat sekitar.Termasuk RT dan RW sedang musyawarah, perihal pencurian laptop dan HP milik Asri yang diduga dilakukan oleh Hendra.

“Setelah musyawarah cukup lama, Hendra mengakui telah mencuri laptop. Sementara untuk pencurian HP, Hendra menegaskan tidak melakukannya dan dia terus terusan bersumpah berani injak alquran”,ujarnya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Minggu (10/05/2020).

Aksi penginjakan terhadap Al-Qur’an itu kata Kapolres, jadi viral dimedia sosial.Setelah salah satu keluarganya yang kebetulan berada dalam musyawarah itu, bernama Zulian Nurrahman (25) merekamnya dengan handphone.Zulian juga memposting di salah satu Group media sosial Facebook.Sehingga kepolisian juga menangkap Zulian dengan jeratan UU Transaksi eletronik ITE.

“Kasus ini menjadi viral, karena ada postingan di media sosial facebook. Pelakunya Zulian juga kita amankan sekarang untuk dimintai keterangan dia terancam pasal UU ITE,”tambahnya.

Akibat perbuatannya itu, polisi menerapkan pasal yang berbeda kepada kedua pelaku.Untuk tersangka Hendra diancam pasal 156 a KUH pidana tengang penistaan agama dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.Sedangkan Zulian dikenakan pasal 45 a Undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukumann 6 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Tasikmalaya, KH. Edeng Za memberikan apresiasi kepada kepolisian itu.Karena menilai polisi telah bertindak cepat, tepat dan benar menghadapi situasi kasus penistaan agama ini.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!