Besok PSBB, Satgas Keagamaan Covid-19 Majalengka, Luncurkan SE Ibadah
Majalengka (kilangbara.com)-Jelang besok, Rabu (06/05/2020) diberlakukan PSBB.Satgas Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka, secara resmi meluncurkan surat edaran (SE).Tentang ibadah bagi umat Islam saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Majalengka, Selasa (05/05/2020).
“Dalam menjalankan besok PSBB, umat Islam di Majalengka diperlukan pegangan atau fatwa dalam beribadah sesuai dengan Al-Qur’an dan hadist. Kalau isi surat, mayoritas berpedoman pada panduan ibadah Ramadhan yang dikeluarkan Kemenag RI,”ungkap Ketua Satgas Keagamaan Majalengka, Dr H Yayat Hidayat M.Ag.
Dalam SE itu kata Yayat, ada penambahaan isi surat yang mengedepankan kearifan lokal.Misalnya masih diperbolehkan adzan berkumandang di setiap masjid dan mushola.Sedangkan untuk yang melaksanakan shalatnya, hanya pengurus masjid/mushola setempat, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.
Yayat menambahkan, mengenai dasar hukumnya dikeluarkannya SE ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang PSBB maupun perangkat hukum lainnya.Mengenai susunan kepengurusan Satgas Keagamaan yang terbentuk ini, terdiri dari pengurus di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.
“Di Satgas Keagamaan ini juga akan melibatkan pengurus MUI di tingkat kecamatan, DMI, FKUB, penyuluh agama, Kepala KUA, maupun ormas Islam lainnya,”tuturnya.
Ketua MUI Majalengka, KH Anwar Sulaeman mengemukakan, beribadah di masa wabah ini, ada rukhsah atau keringanan yang diberikan Allah SWT, kepada hamba-hambanya dalam beribadah.Dengan adanya himbauan itu setidaknya dapat memberikan pencerahaan bagi umat dalam menjalankan ibadahnya.
“Sampai usia saya 67 tahun ini, saya baru mengalami wabah dahsyat seperti ini.Dampaknya meluluhlantahkan semua sendi kehidupan.Oleh karena itu, diperlukan tanggung jawab bersama dalam mengatasi musibah ini,”ucapnya.
Ketua DMI Kabupaten Majalengka, KH E Zaenal Abidin menuturkan, SE edaran yang telah dibuat dan disepakati ini akan segera disosialisasikan kepada umat Islam sebagai rujukan dalam beribadah.Nanti diumumkan ke setiap pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) se-Kabupaten Majalengka tentang surat edaran ini.
Ketua FKUB, Asep Sahidin mengaku jika pihaknya akan membuat SE tentang pandemi Covid-19, namun disesuaikan dengan agamanya masing-masing. Sebab di FKUB itu terdiri dari beragam agama baik Islam, Kristen, Hindu, Budha dan lain sebagainya.
“Kita juga akan membuat surat himbauan, namun isinya akan berbeda antara satu agama dengan agama lainnya.Namun tetap ada himbauannya pada umumnya sesuai protokol kesehatan, yang akan kita lampirkan,”ucapnya.(Sam)

