Cegah Covid-19, Pernikahan Harus di Kantor KUA, Dadang : Sesuai Himbauan Kemenag

Banjar (kilangbara.com)-Guna untuk antisipasi penyebaran Covid-19.Kini pernikahan pun, terpaksa harus dilakukan di Kantor KUA.Seperti yang terjadi di KUA Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

“Ya semenjak adanya himbauan dari Kementrian Agama, kami melaksanakan
pernikahan di kantor dan itu sudah sesuai dengan SOP,”papar petugas penghulu yang mewakili Kepala KUA Kecamatan Banjar, Dadang Utama S.Ag,
Rabu (08/04/2020).

Dadang menambahkan pernikahan di kantor itu, cukup di hadiri 7-10 orang, dari KUA, petugas P3N, wali, kedua saksi, kedua mempelai dan sisanya dari pihak keluarga mempelai.

“Hal itu terhitung dari 1-21-April 2020 dan kedepannya mengikuti kembali intruksi pemerintah melalui Kemenag,”ujarnya.

Dadang menghimbau kepada masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.Khususnya kepada calon pengantin untuk mendaptarkan langsung ke KUA.Serta mengikuti aturan dan himbauan dari Kemenag

“Agar tidak melaksanakan resepsi pernikahan, yang dapat mengumpulkan masa,”sarannya.(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!