Kenapa Sudah Dipublikasikan, Kepala Daerah Akan Terapkan Karantina, Malah Diralat?

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Phobia dengan menyebarnya wabah Covid-19.Ternyata membuat sejumlah Kepala Daerah mengambil suatu kebijakan.Guna memutus rantai penyebaran virus tersebut kepada masyarakatnya.Sehingga tak heran, ada Kepala Daerah yang berinisiatif melaksanakan karantina wilayah di daerahnya, seperti di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut dan daerah lainnya.

Bahkan sudah digembar-gembor bakal menerapkan karantina wilayah didaerahnya.Termasuk sudah dipublikasi diberbagai media massa.Tapi akhirnya malah diralat kembali, dengan menyatakan bukan karantina wilayah.Namun kebijakannya itu malah jadi abu-abu, dengan menganti terminologi semi karantina wilayah parsial.

“Kepala Daerah disinyalir kurang memahami Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang karantinaan kesehatan.Sebab, dengan diberlakukan karantina wilayah, otomatis pemerintah harus siap menjamin kebutuhan dasar warga, seperti sembako dan lainnya.Apalagi karantina wilayah itu, kewenangan pemerintah pusat,”beber salah satu aktivis, Rino Lesmana, S.IP, Kamis (02/04/2020).

Kata Rino, pemerintah merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu.Maka menurut ketentuan Undang-Undang tersebut dalam pasal 52 ayat 1 disebutkan.Bahwa selama penyelenggaraan karantina, kebutuhan hidup dasar bagi orang juga makanan hewan ternak yang berada.Dalam karantina rumah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Selanjutnya, dalam Pasal 52 ayat 2 disebutkan, bahwa tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina rumah, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan.Dengan melibatkan oemerintah daerah dan pihak yang terkait.

Supaya pemerintah daerah tidak gagap dalam eksekusi kebijakan, maka yang diperlukan adalah koordinasi vertical dengan pusat.Lalu koordinasi horizontal para pemangku kepentingan didaerah jdengan elemen masyarakat.Serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Sedangkan untuk pihak aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan dinas terkait.

“Bisa secara serius mengawasi dan menindak tegas para oknum pedagang/ pengusaha yang menimbun barang-barang, ataupun menjual harga barang dengan mahal diatas kewajaran, seperti barang-barang yang sudah mulai didapat sekarang, seperti masker,hand sanitizer, APD dan kebutuhan pokok masyarakat,”pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!