Gasak 1 Motor, Pelaku Curanmor Tidak Berkutik, Saat Dibekuk Polsek Mangkubumi

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Pelaku Pencurian Motor (Curanmor), Diki Rustandi Bin Ade, warga Kampung Sangkali RT 02/02 Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.Tak berkutik, saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota, sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (01/12/2020).

“Tersangka ditangkap ketika sedang berada di rumahnya,”beber Kanit Reskrim Polsek Mangkubumi, Ipda Saptaji yang memimpin penangkapan tersebut.

Saptaji mengatakan pelaku diduga telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria Fu.Warna hitam hijau tahun 2014 dengan Nopol Z- 6992-FV, Noka MH8BG414EJ259607, Nosin G427ID250906, pada bulan Agustus 2020 lalu.

Adapun penangkapan itu, atas laporan korban Ujang Aleh, (26) warga Kampung Cimanggu RT 05/03 Desa Leuwibudah, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.Serta, Seli Herdiana (30) warga Kampung Cimanggu RT05/03 Desa Leuwibudah, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, pada bulan Agustus 2020 lalu.

Sedangkan, kronologis kejadiannya, Selasa 11 Agustus 2020 diketahui pukul 06.00 WIB, di Hotel Daya Prima Jalan Brigjen Soetoko Kampung Sangkali RT 02/02 Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Terkait, barang bukti yang telah disita oleh Unit Rekrim Polsek Mangkubumi berupa satu buah surat keterangan bukti jepemilikan sepeda motor dari PT SUMMIT OTO FINANCE.Serta barang bukti ranmor masih dalam pengembangan.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!