Kompak Curi Motor, 2 Kakak Adik dan 1 Napi, Dibekuk Polres Tasikmalaya
Kab.Tasik (kilangbara.com)-Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya, berhasil menangkap pencurian sepeda Motor.Tiga pelaku merupakan dua kakak beradik dan satu dibawah umur asal Kecamatan Cikalong.Serta juga seorang pelaku merupakan napi asimilasi yang baru keluar.

“Kasus pencurian itu, terungkap yang berawal, pada 17 Juni lalu di parkiran UPTD Puskesmas Cikalong dengan korban tenaga medis.Kita berhasil ungkap pencurian sepeda motor.Pelakunya merupakan 2 kakak adik dan 1 napi dan dari tangan pelaku diamankan puluhan sepeda motor,”ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan, Selasa (07/07/20).
Kata Siswo ketiga pelaku itu satu warga binaan Polres Garut yakni Angga Setiawan (AS) yang sedang menjalani masa asimilasi dan sisa masa tahanan.Lalu Budi alias Boyon dan DS yang masih dibawah umur diajak untuk mencuri motor.
Adapun peran AS yang memetik atau mencuri motor bersama DS.Sedangkan Budi alias Boyon tugasnya menjual kembali sepeda motor curian.Bahkan AS juga sebelumnya pernah melakukan pencurian motor sebanyak 2 kali di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya.
Saat beraksi, ungkap Siswo, pelaku merusak penutup kunci dengan sejenis magnet untuk membuka.Kemudian menggunakan kunci leter Y untuk membongkar.Kemudian hanya dalam hitungan 10 detik sepeda motor berhasil dibawa kabur.Sasaran pelaku motor yang terparkir dihalaman rumah termasuk TKP.Terakhir mereka beraksi di depan halaman UPTD Puskesmas Cikalong.

“Barang bukti yang kita amankan dari ketiga pelaku, ada tujuh kendaraan roda dua pabrikan Honda atau merek Beat. Rata-rata motor dijual pelaku Rp 3 juta per unit,”terangnya.
Kedua pelaku AS dan DS dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun.Sedangkan Budi alias Boyon diancam pasal 481 KUHP tentang penadah ulung.Dengan ancaman maksimal pidana tujuh tahun penjara.
Selain ketiga pelaku curanmor, tambah Siswo, Satreskrim Polres Tasikmalaya juga berhasil menangkap penadah motor Iwan Hamid (IH) asal Desa Tawangbanteng Kecamatan Sukaratu.
Menurutnya, Polsek Leuwisari sebelumnya berhasil mengamankan sepeda motor curian tanpa surat-surat pada 28 Juni.Kemudian setelah dikembangkan pelaku penadah ditangkap.

“Kami mendapati informasi, pelaku menjual motor Jupiter MX, ternyata pada 23 Juni ada kejadian curanmor di Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang.Ciri-ciri motornya sama dengan motor yang dijual pelaku. Akhirnya penadah kita tangkap,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, lanjut Siswo, 5 sepeda motor tanpa surat-surat berhasil diamankan.Pelaku mengakui, motor bodong hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 2,5-Rp 3 juta.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 481 KUHP tentang penadah ulung dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”pungkasnya.(Iwa)

