Besok Diky Candra Terakhir Jadi Plh Walkot, Jika Pj Belum Turun Plh Sekda Akan Diperpanjang
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Plh Walikota Tasikmalaya, Raden Diky Candra Negara menyampaikan. Bahwa, dirinya akan mengakhiri sebagai Plh Walikota Tasikmalaya selama 24 hari. Pasalnya, Walikota Tasikmalaya definitif, Viman Alfarizi Ramadhan akan kembali menjadi nahkoda di Pemkot Tasikmalaya.
“Ya, Senin 1 Juni 2026 saya sebagai Plh Walikota Tasikmalaya itu sudah habis sesuai SK. Jadi, besok terakhir menjadi Plh itu dan ada undangan menghadiri tamu dari Kesultanan Cirebon di Kantor Bupati Tasikmalaya,”ungkapnya, Minggu (31/6/2026).
Diky menjelaskan, dirinya menjadi Plh Walikota Tasikmalaya itu sekitar 24 hari. Sehingga, mulai Selasa 2 Juni 2026 resmi Walikota Tasikmalaya kembali dinahkodai lagi oleh Viman Alfarizi. Setelah, sebelumnya menunaikan ibadah haji dari tanah suci. Sedangkan, dirinya kembali menjadi Wakil Walikota Tasikmalaya.

Ketika disinggung, terkait kabar usulan Pj Sekda, kepada Gubernur dan Kemendagri. Diky mengaku, saat ini belum ada informasi turun atau tidaknya suratnya tersebut. Padahal, target keinginannya itu maksimal 28 Mei 2026. Tapi, kalau memang diharuskan ada perpanjangan Plh Sekda. Sebelum ada Pj Sekda, tentu hal itu tugasnya Walikota definitif.
Jika, ternyata Pj sudah turun berarti tahap yang kedua itu tidak perlu dilakukan. Apa itu tahap kedua 2, jadi Plh Walikota setelah dapat persetujuan Pj. Tentunya, harus ada surat dari Kemendagri untuk melantik. Karena, tidak boleh dilantik oleh Plh Walikota terkecuali ada ijin dari Kemendagri.
Sehingga, Plh Walikota itu harus membuat dulu surat ke Kemendagri untuk melantik Pj. Tapi, selama Pj belum ada misalkan pada hari selasa. Sehingga, tidak perlu lagi ada surat dari Kemendagri. Karena, bisa diangkat langsung oleh Walikota definitif dan itu sah.(AR)

