Pertama di Kota Tasik Pengelolaan Parkir Ditepi Jalan Dikelola Pihak Ketiga, Setoran Lancar

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Dalam upaya agar bisa mendongkrak retribusi parkir terhadap PAD. Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, telah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Terkait, dengan pengelolaan parkir yang berada ditepi jalan umum.

Bahkan, ada 3 tepi jalan umum yang sudah dikelola oleh pihak ketiga selama ini. Diantaranya itu, Jalan Ahmad Yani, Jalan BKR dan Pemuda serta Jalan Residen Ardiwinangun. Mereka, masing-masing sudah 4 bulan berhakan mengelola parkir itu dari awal Januari 2026.

Adapun, di Jalan Ahmad Yani itu dikelola oleh CV Media Mandiri dengan target per bulan Rp 5 juta. Kemudian, di Jalan BKR dan Pemuda oleh CV Algana Rp 2 juta serta Jalan Residen Ardiwinangun oleh CV Nina Mandiri Rp 6 juta.

“Setornya ke UPTD Parkir dan selama ini pembayarannya itu lancar. Serta, sesuai dengan targetnya masing-masing. Hal itu, pertama kali di Kota Tasik ditepi jalan dikelola oleh swasta,”beber Kepala UPTD Parkir, Uen Haeruman, Selasa (28/4/2026).

Kata Uen, kerjasama dengan pihak ketiga itu selama 1 tahun. Nanti, akan dievaluasi untuk perpanjangan ditahun berikutnya. Pihak ketiga itu, mengajukan untuk melakukan kerjasama. Hingga, Dishub menyetujuinya dengan cara penunjukan langsung.

“Sehingga ini bukan lelang donk, namun melalui cara penunjukan langsung. Kalau nilai potensinya diatas Rp 200 juta, baru harus lelang sesuai dengan Perwalkot Nomor 17 Tahun 2025,’ujarnya.

Melalui kerjasama itu terang Uen. Tentunya, sangat membantu UPTD Parkir untuk menarik dari sektror retribusi tersebut. Karena, sebelumnya setoran dari para jukir itu fluktuatif. Namun, lewat pihak ketiga setorannya menjadi lancar setiap bulannya.

“Para jukir itu setor ke pihak ketiga, lalu oleh pihak ketiga diserahkan pada setiap bulannya ke UPTD Parkir. Jadi, pihak ketiga yang bertanggungjawabnya. Termasuk, BPJS, seragam, SP dan lainnya,”terangnya.

Uen pun menambahkan, tidak tertutup kemungkinan ditepi jalan-jalan lain. Nantinya, bisa dikelola oleh pihak ketiga dengan cara kerjasama dengan Dishub Kota Tasikmalaya. Termasuk, potensi yang nilainya diatas Rp 200 juta melalui lelang.

“Silahkan bagi pihak ketiga lainnya, tinggal mengajukan ke Dishub Kota Tasikmalaya. Salah satu syaratnya itu, harus berbadan CV dan PT dengan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) on-street dan off- street,”pungkasnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!