Kado Istimewa Bupati Cecep di HUT RI ke-80, Bebaskan Denda PBB Bagi Warga Kabupaten Tasik

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Momen HUT RI ke-80 di Kabupaten Tasikmalaya. Kali ini terasa berbeda, pasalnya Pemkab Tasikmalaya telah memberikan kado istimewa kepada masyarakatnya. Dengan, membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengatakan, pembebasan denda PBB
tersebut sudah dilakukan. Sebelum, adanya edaran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, 16 Juli 2025 dan sekarang ini sudah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Saya terima WA dari Gubernur Jabar dan kami sudah membebaskan denda pajak bagi masyarakat. Karena, momen 17 Agustus 2025 yang diambil merupakan kebijakan bagi rakyat dalam meringankan beban mereka,”ujarnya Senin, 18 Agustus 2025.

Cecep menghimbau untuk masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, bisa cek langsung soal pembebasan pembayaran PBB tersebut. Karena, sudah sejak Juli 2025 sehingga masyarakat bisa dicek langsung diwebsite.

Selain itu, pihaknya akan selalu mendukung kebijakan yang meringankan masyarakat, sebagaimana BPJS yang telah dirasakan manfaatnya oleh warga Kabupaten Tasikmalaya. Termasuk, kualitas pendidikan yang baik.

Kemudian Pemkab Tasikmalaya, akan terus mendukung dan bersinergi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Dalam, mewujudkan program Asta Cita Presiden seperti makan bergizi gratis (MBG), koperasi desa merah putih, dan sekolah rakyat.

“Kebijakan yang diambil tujuan utamanya untuk meringankan beban masyarakat. Sekaligus, mendukung program strategis nasional (PSN) seperti makan bergizi gratis (MBG), sekolah rakyat dan koperasi desa merah putih,”tuturnya.

Namun pemerintah daerah terang Cecep. Tentunya, akan terus mengawal Program Strategis Nasional (PSN). Dengan, membentuk Satgas dan mendukung kebijakan meringankan masyarakat.

“Saya bersama Wakil Bupati akan melakukan kebijakan yang prioritas terhadap layanan kesehatan, pendidikan, manfaat BPJS untuk bisa dirasakan masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan untuk mendukung sejumlah program pemerintah,”janjinya.

Kata Cecep, kebijakan pembebasan tunggakan pembayaran PBB. Tentu, akan berdampak positif terhadap realisasi pajak daerah di Kabupaten/Kota di Jabar. Dirinya, menyakini berkaca dari program pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi ternyata cukup berdampak terhadap raihan pajak.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!