ASN dan P3K Selama 10 Hari Bolos Kerja Bisa Dipecat, Zudan : Sudah Ada Lebih 40 Pegawai
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Hati-hati saja bagi sejumlah ASN dan P3K yang malas masuk kerja. Pasalnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh. Sudah, menegaskan ASN dan P3K yang selama 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja. Maka konsekuensinya itu bisa dipecat dan selama 3 bulan sudah ada lebih 40 orang pegawai, terdiri ASN dan P3K dipecat.
“Saya ingatkan, jadi ASN dan P3K yang 10 hari berturut-turut tidak masuk kantor, resikonya itu bisa dipecat,”tegasnya. Disela-sela, acara pelantikan dan penyerahan petikan keputusan pengangkatan ASN oleh WaliKota Tasikmalaya, Balekota Tasikmalaya, Senin (14/4/2025).

Langkah itu terang Zudan, tiada lain untuk mendisiplinkan para pegawai pemerintah di Indonesia. Dirinya, mengaku kerap mendengar asumsi atau stigma yang menyebutkan ASN atau pegawai pemerintah itu, sulit untuk dipecat. Jenjang birokrasi yang panjang, membuat penegakan disiplin menjadi kendor.
“Ada yang mengatakan ke saya, Pak Zudan susah ya memberhentikan ASN dan PPPK, nggak saya bilang. Selama, saya 3 bulan menjadi Kepala BKN sudah memberhentian lebih dari 40 pegawai terdiri ASN dan P3K yang sudah melakukan pelanggaran,”ungkapnya.(AR)

