Buntut Video Camat, Tim Hade Angkat Bicara Terkait Laporan Kuasa Hukum Karna-Koko

Majalengka (kilangbara.com)-Tim kuasa hukum paslon Eman Suherman dan Dena (Hade). Kini, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar dimedia. Tentang, ancaman kuasa hukum Karna-Koko (KK) yang akan melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka. Kepada, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan kasus Camat Jatitujuh.

“Bawaslu adalah lembaga independen dan berarti harus bebas dari segala bentuk intervensi dari siapapun. Termasuk, dari peserta Pemilu atau Pilkada,”ujar kuasa hukum IA, Rubby Extrada dalam siaran pers, Sabtu (02/11/2024).

Kata Rubby, apabila Bawaslu Majalengka menanggapi ancaman dari salah satu pihak. Dengan, merubah putusan yang telah diambilnya. Maka, dapat disimpulkan Bawaslu Majalengka telah tunduk pada intervensi salah satu pihak. Apalagi, ancaman akan melaporkan Bawaslu Majalengka kepada DKPP. Bentuk dari arogansi dan intervensi Kuasa Hukum KK (pelapor).

“Tetapi sampai saat ini, kami masih menunggu keputusan dari Bawaslu terkait klien kami tersebut. Aneh juga kalau dikatakan bahwa pelapor telah menerima Keputusan dari Bawaslu. Sedangkan, kami sebagai Terlapor belum menerimanya”. Ujar kuasa hukum IA yang lain, Dudy Ruchendi.

Dudy pun menjelaskan kronologis kasus Pilkada yang sedang dijalani oleh kliennya itu. Bahwa, kliennya diilaporkan kepada Bawaslu terkait beredarnya video yang sedang berpidato. Dalam, acara sedekah bumi yang diadakan oleh Pemerintah Desa Putridalem Kecamatan Jatitujuh. Tapi kehadiran kliennya itu, merupakan undangan Pemdes Putridalem dalam kapasitasnya sebagai Camat. Dalam pidatonya, berdurasi hampir 30 menit, dia menyampaikan banyak hal. Terutama, capaian-capaian dan target-target yang belum terealisasi dalam tugasnya sebagai Camat.

Video yang beredar dimasyarakat, hanya sebagian kecil dari seluruh pidato yang disampaikannya. Terkait, dengan himbaunnya dalam Pilkada yang dipermasalahkan oleh pelapor. Camat itu, menyampaikan tidak ada niat sedikitpun berpihak kepada salah satu calon. Hal tersebut, sudah disampaikan kepada Bawaslu Majalengka dan unsur dari Sentra Gakkumdu pada saat diperiksa sebagai terlapor. Sehingga, tidak berdasar hukum apabila kliennya dipaksakan dinyatakan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Pilkada.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!