Diduga Carut Marut, Penyaluran PKH & BPNT di Kota Tasik, Harus Diusut Secara Hukum

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Penyaluran PKH dan BPNT di Kota Tasikmalaya, diduga sudah carut marut.Indikasi tersebut, setelah adanya beberapa laporan otentik dari sejumlah masyarakat, yang sampaikan kepada LBH Jawara.Salah satunya itu, disinyalir ada bau kental KKN.Serta juga adanya beberapa penyimpangan, dalam pelaksanaan penyaluran PKH dan BPNT tersebut.

Bahkan, ada oknum yang mengaku sebagai pendamping.Dengan memegang puluhan ATM KPM PKH.Namun, setelah dilakukan pengecekan ke kordinator PKH Kota Tasikmalaya, ternyata yang bersangkutan bukan sebagai kordinator pendamping PKH, malah tidak dikenal sama sekali.

Kemudian ditemukan lagi, adanya dugaan keterlibatan oknum rentenir dalam pelaksanaan PKH.Dengan berpura-pura bekerjasama dengan pihak ke-3.Lalu menjual produk peralatan sekolah kepada para KPM, dengan setengah dipaksa.Lalu, dilakukan pemotongan kepada para KPM PKH secara langsung, tanpa adanya pemberitahuan.

“Ada banyak masyakat yang mampu tapi berpura-pura miskin.Agar bisa mendapatkan PKH.Sementara yang benar miskin, seharusnya dapat malah hanya menjadi penonton,”heran Nanang Nurjamil dari LBH Jawara, Jumat (04/04/2020).

Kata Nanang, selanjutnya ada juga dugaan pungutan lain, dalam penggunaan dana PKH, yang tidak ada regulasinya.Serta banyak hal lain yang dilaporkan oleh masyarakat kepadanya.Sehingga untuk itu, bersama rekannya dari LBH Jawara, merasa terpanggil untuk melakukan investigasi.Sekaligus pengungkapan atas apa yg telah dilaporkan masyarakat tersebut.

Terutama terakit adanya dugaan/indikasi KKN dan indikasi penyalahgunaan dana bantuan PKH di Kota Tasikmalaya itu.Jika hasil investigasinya, ternyata faktanya benar, maka pihalnya akan melakukan langkah hukum.Agar ada efek jera bagi oknum pelaku penyelewengan, terlebih lagi dana bantuan sosial itu.Dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan.

“Kami berharap, semoga dengan proses hukum yang akan kami lakukan, adalah hak rakyat kecil yang seharusnya, secara regulasi lebih layak menerima PKH.Tidak dirampas dan menjadi bancakan keserakahan para oknum yang selama ini tidak terungkap dan tersentuh hukum,”bebernya.

Nanang menuturkan, oknum tersebut mungkin tidak paham, aturan hukum yg terkait dengan PKH.Padahal sudah jelas bahwa :

(1) Berpura-pura miskin dengan cara memalsukan data tidak benar atau penerima PKH yang telah mampu.Tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri.Dapat dikenakan pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2011 seperti yang dijelaskan pada BAB VIII KETENTUAN PIDANA, Pasal 42 bahwa : Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Menyalahgunaan dana PKH tidak pada peruntukkannya, juga bisa dipidana sesuai yg diatur dalam Pasal 43, ayat (1), bahwa : Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pihaknya menghimbau kepada para oknum yang telah memalsukan data, yang sebenarnya tidak berhak menerima PKH tapi tetap menerima, oknum yang berpura-pura miskin.Dengan menyalah gunakan bantuan, terus yang melakukan KKN dengan aparat pemerintahan untuk merekayasa penerimaan bantuan tersebut.

“Hentikan, sebelum kami bersama masyarakat yang haknya dirampas dan diperlakukan tidak adik.Bakal menyeret dan menuntut mereka ke pengadilan,”janjinya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!