Diduga Suap 13 Anggota DPRD, FAMHI Minta KPK Segera Periksa Plt Bupati Koltim

Jakarta-Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sultra-Jakarta. Minta, supaya KPK segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), AA. Terkait, dengan adanya dugaan suap dan gratifikasi. Terhadap, sejumlah oknum anggota DPRD Koltim.

“Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, sudah resmi dilaporkan ke KPK,”beber salah satu pengurus FAMHI Sultra- Jakarta, Fahril Wael, Rabu (12/7/2023).

Fahril menjelaskan, kasus itu berawal dari pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur 2022. Terkonfirmasi dari anggota DPRD Koltim, RS yang ikut menerima “dengan kata sandi donat”. Dalam pertemuan itu, AA merancang rencana agar dalam pemilihan di DPRD Kolaka Timur. Bisa, memenangkan dirinya dalam pertarungan Wakil Bupati Kolaka Timur. Dengan, memerintahkan timnya untuk melobi anggota DPRD Kolaka Timur dari Fraksi Partai pengusung, DM.

Setelah itu, dilanjut pertemuan di Hotel Sutan Raja Kolaka. Kemudian, timnnya bergerak yang dikomandoi SN yang merupakan Ketua DPRD Kolaka Timur dari Fraksi Nasdem. Hingga, akhirnya bisa menarik Golkar 2 suara, Gerindra 2 suara dan PAN 1 suara. Perlu diketahui, setelah AA berhasil terpilih sebagai Wakil Bupati, 13 anggota DPRD Kolaka Timur beserta timnya. Lalu, diajak ke Jakarta untuk liburan dan menginap di Hotel Borobudur Jakarta.

Setelah AA terpilih, HP Vivo diberikan kepada delapan anggota DPRD Kolaka Timur. Tapi, kemudian ditarik kembali untuk dimusnahkan, tinggal satu HP yang tidak ditarik yaitu milik, RS. Karena beralasan hilang, semua bukti percakapan dan foto uang dolar dan foto pertemuan dirumah AA dan di hotel Sutan Raja Kolaka masih tersimpan di HP tersebut.

Ketua Umum FAMHI Sultra-Jakarta, Midul Makati menambahkan. Bahwa, setelah uang dugaan suap dan gratifikasi tersebut diterima dari AA. kemudian beberapa anggota DPRD Kolaka Timur termasuk RS dan R menyuruh U untuk menukarkan dalam bentuk rupiah ditempat penukaran mata uang asing “Haji La Tunrung Cab. Kendari”. Dengan alamat, di Jalan H. Abdul Silondae Nomor. 127 Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pihaknya, mendesak KPK memanggil dan memeriksa Plt Bupati Kolaka Timur AA yang diduga memberi suap dan gratifikasi untuk memilih dirinya. Selain itu, KPK juga harus memanggil 13 anggota DPRD Kolaka Timur yang diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi dari AA. Serta juga KPK harus memanggil dan memeriksa RS dan R anggota DPRD Kolaka Timur yang ikut menerima suap dan gratifikasi.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!