Biadab!Kakek Cabuli Cucu Tiri Usia 4 Tahun, Kini Diciduk Polisi Majalengka

Majalengka (kilangbara.com)-Biadab, seorang kakek berinisial CI (46) tega mencabuli anak perempuan AA (4) yang notabene adalah cucu tirinya. Di Desa Cingambul, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.

Pelaku diciduk, jajaran Satreskrim Polres Majalengka. Setelah, pada 19 Januari 2023 mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa, pada 17 Desember 2022 ada seorang kakek tirinya korban CI (46) telah melakukan pencabulan terhadap cucunya inisial AA (4).

“Kita bergerak dan mengamankan pelaku,”terang Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir, Kasi Propam, AKP Sarjiyo. Saat Konferensi Pers dihalaman Reskrim Polres Majalengka, Senin (13/2/2023).

Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan kepada korban. Dengan, cara awalnya memasukkan jarinya ke dalam vagina korban. Ketika, menceboki/membersihkan kemaluan korban, sesaat setelah buang air kecil.

Saat itu, korban kesakitan dan sempat terdengar oleh kakak kandungnya. Namun, tersangka melakukan pengancaman terhadap anak korban. Agar, tidak melaporkan perbuatannya tersebut kepada orang lain.

“Pelaku CI (46) dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,”tutupnya.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!