Lagi Ngabuburit, 30 Motor Berknalpot Bising Terjaring Razia Polisi

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Sebanyak 30 unit motor berknalpot bising dan tanpa STNK. Terjaring razia, Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota. Di Jalan Baru Lingkar Utara Kecamatan Cibeureum dan Bundaran Gobras Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, Rabu (06/04/2022).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si. Melalui, Kasat Lantas AKP E. Kosasih, SH., MH mengatakan sekitar 30 sepeda motor terjaring razia saat ngabuburit. Serta dilakukan penindakan, karena menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot bising.

“Penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot bising. Sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, sehingga kita amankan,”ujarnya.

Selanjutnya kata E Kosasih, para pelanggar dilakukan penindakan dengan tilang. Khusus untuk knalpot bising dikenakan Pasal 285 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun untuk sepeda motor knalpot bising, diamankan ke Mapolres. Namun, pihaknya meminta mengganti dulu dengan knalpot standar, sebelum dibawa lagi oleh pemiliknya.

“Tentunya, kami akan terus melakukan penindakan, kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau tanpa kelengkapan surat-surat serta tidak memakai helm,”tegasnya.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!