Jual Miras Ciu Doraemon dan Frozen, Pelaku Raup Untung Rp 7 Juta
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Tiga pelaku, masing-masing RH (34) warga Cihideung, AA (26) warga Purbaratu dan dan RM (26) warga Manonjaya. Berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Pasalnya, 3 orang tersebut menjual miras rumahan jenis ciu yang sudah dikemas, dengan cup Doraemon dan Frozen.
Kapolres Tasikmalaya Kota,AKBP Aszhari Kurniawan, SH, SIK, MSi. Menjelaskan, para pelaku tersebut, berjualannya sudah berjalan sekitar 8 bulan. Keuntungan pelaku itu, sekitar 7 juta rupiah per bulannya. Miras jenis ciu kemasan itu, menyasar anak muda karena harga yang terjangkau. Serta biasanya, dicampur minuman suplemen lainnya.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.100 gelas plastik ukuran 250 ml atau cup, 28 galon berusi ciu dan 32 galon kosong serta 2 alat pengemas minuman. Mereka, terancam hukuman 15 tahun penjara,”ungkapnya. Daat Pres Conference di Mapolres, Senin (24/01/2022).
Kata Kapolres, akibat perbuatannya itu. Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 106 jo Pasal 24 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan serta Pasal 55 KUHPidana. Pelaku, terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara
Sementara itu, pelaku RH mengaku bahwa bahan baku miras tersebut. Dibeli dari Jawa Tengah dengan harga Rp.19.000 per galon. Kemudian pelaku mengemasnya ke dalam cup ukuran 250 ml dijual dengan harga Rp.10.000.(DN)

