Dikeroyok, Korban Tewas Setelah Dipukul Balok Kayu dan Tangan Kosong

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Uci (50) salah satu pria asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Tewas, setelah dikeroyok oleh sejumlah warga di Kecamatan Cikalong. Dengan, mengunakan balok kayu dan tangan kosong.

Hal itu terungkap, ketika Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Melakukan rekonstruksi kasus penganiyaan terhadap korban. Di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (20/12/2021).

Dalam reka ulang tersebut, sebanyak 26 adegan diperagakan oleh para tersangka dan saksi. Dengan, disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing korban. Serta, para pelaku penganiayaan sebagai bahan untuk dipersidangan.

KBO Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Dudung Supriyatna mengatakan Satreskrim Polres Tasikmalaya. Bersama Jaksa dan kuasa hukum korban dan tersangka. Melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Uci (50) di Kecamatan Cikalong.

Sebelumnya, lima orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Adapun kronologisnya itu, saat korban hendak berkunjung ke rumah seorang janda di Cikalong. Namun, karena berulah dan meresahkan warga, maka terjadi penganiayaan.

“Reka ulang kejadian kasus penganiayaan ini. Guna untuk melengkapi berkas penyidikan kepolisian. Nantinya, dibawa ke ranah persidangan oleh kejaksaan,”terangnya kepada wartawan, di Mako Polres Tasikmalaya.

Menurut Dudung, sebanyak 26 adegan itu diperagakan oleh para tersangka dan saksi. Dalam reka ulang kejadian yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya. Akibat dianiaya dipukul menggunakan balok kayu dan tangan kosong.

“Ada 26 adegan dan diadegan ke 25 korban di pukul, hingga meninggal dunia. Intinya, hasil rekonstruksi ini menjadi bahan penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

Kuasa Hukum Tersangka, Andi Suryadi menjelaskan dalam reka adegan pengeroyokan itu. Disaat pemukulan kedua kliennya tersebut, tidak ada yang menyuruh dan terjadi secara spontanitas. Sementara ketiga pelaku lainnya, adalah aparat pemerintahan, ada Linmas, Ketua RT dan Karangtaruna. Sebenarnya ketiganya itu, tidak menyuruh untuk menghabisi korban. Tapi berunding untuk mencari solusi agar korban ini bisa ditenangkan.

Tentunya, sebagai kuasa hukum, reka adegan itu menjadi bahan nanti dipra peradilan atau persidangan. Jadi terlalu dini, ketika ketiga orang aparat pemerintahan ini ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi untuk ketika klien kami ini, belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kalau yang dua pelaku memang cenderung adalah pelaku, karena terlihat jelas dalam reka ulang melakukan pemukulan,”paparnya.(Iwa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!