Buntut Dugaan Suap dan Monopoli Proyek, Tim Audit BPKP Segera Turun ke Dinas PUPR Kota Tasik
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Buntut
dugaan kasus suap dan monopoli sejumlah proyek. Di Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025. Ternyata, kini mulai bergulir memasuki babak baru. Setelah, Tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jabar. Kabarnya, akan segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif.
Kabar segera turun tangannya tim auditor tersebut. Disampaikan, Raka Wilantara, S.H salah satu pegiat anti korupsi usai dirinya mendatangi langsung ke Kantor BPKP Jawa Barat di Jalan Raya Cibeureum Nomor 50, Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Kamis (26/2/2025).
“Sebelumnya saya hanya bersurat dan berangkat untuk menyerahkan langsung berkas permohonan audit investigatif. Terkait, dugaan suap dan monopoli proyek di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2025.
Berkas, sudah diserahkan dan diterima langsung bagian umum,”beber Raka usai penyerahan berkas.
Poin pentingnya itu tutur Raka. Bahwa, surat yang sudah dikirim sebelumnya itu. Ternyata, sudah diterima dan sudah didisposisi dari Kepala BPKP Jabar kepada tim auditor. Malahan, dirinya dipersilahkan untuk berdiskusi dengan tim auditor. Bahkan, Tim Auditor juga membuka ruang lebar-lebar apabila dirinya, memiliki alat bukti tambahan terkait kasus yang diadukan ke BPKP.
“Selamat dan semangat bekerja untuk tim auditor,” timpal Raka. Seraya Raka menambahkan, saat ini dirinya fokus untuk mengumpulkan alat bukti tambahan untuk diserahkan ke Tim Auditor BPKP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Raka Wilantara menyurati BPKP guna meminta BPKP melakukan audit investigatif. Terkait, pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2025 di Dinas PUPR Kota Tasikmalaya. Karena, diduga ada praktik suap dan monopoli proyek di dinas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, hampir semua proyek di Dinas tersebut. Rupanya, dikerjakan dan/atau dimonopoli oleh satu orang yakni NS alias NG. Bahkan untuk mengelabui publik, panitia lelang dan aparat penegak hukum. Dalam, praktiknya NG menggunakan perusahaan perusahaan milik orang lain (pinjam bendera).

Bagaimana NG bisa menguasai hampir semua proyek di Dinas PUPR Kota Tasikmalaya?dengan diduga caranya itu dengan menyuap!NG disinyalir menyuap pejabat di dinas tersebut. Nilai suapnya, berkisar 15 persen sampai 20 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang didapat.
Hal itu, sudah bukan rahasia umum dan
santer dikalangan para pengusaha. Dugaannya tersebut, bisa crosscheck ke asosiasi/wadah/himpunan para pengusaha konstruksi di Kota Tasikmalaya. Setidaknya ada tiga jenis pekerjaan berbeda dengan perusahaan berbeda yang konon dikerjakan NG di Tahun Anggaran 2025 :
1. Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Lokasi Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Nilai Kontrak Rp 728.012.600, nama perusahaan CV. Shinta Jaya.
2. Rehabilitasi Sistem Drainase, Lokasi Jl. Rumah Sakit, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya, Nilai Kontrak Rp 710.000.000, nama perusahaan CV. Sumber Mulia.
3. Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Tuguraja, Lokasi Kel. Tuguraja, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya, Nilai Kontrak Rp 830.385.000, nama perusahaan CV Abadi Tani.
Praktik pinjam bendera itu, melanggar tiga ketentuan diantaranya :
Pertama : melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Kedua: melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.
Ketiga: menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Raka memandang, bahwa praktik pinjam bendera sebagai perbuatan melawan hukum. Sebab, terjadi pelanggaran terhadap aturan dalam KUHP yaitu pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 264 KUHP jo UU No. 1 Tahun 2023.
Menurutnya, praktik pinjam bendera juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pengalihan, kontrak kepada pihak lain dapat merugikan negara dan penurunan kualitas dari suatu pekerjaan. Penyedia cenderung, menurunkan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Manajemen tata kelola suatu proyek yang dikerjaan, akan sangat buruk karena anggaran yang dipotong untuk sewa bendera. Ditambah dugaan suap untuk mendapatkan proyeknya.
“Jika dugaan suap tersebut benar adanya, maka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.
Sehingga, Raka meminta BPKP Perwakilan Provinsi Jabar melakukan audit Investigatif. Terhadap, semua pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2025 di Dinas PUPR Kota Tasikmalaya.
Selain itu, memanggil dan memintai keterangn kepala dinas PUPR Kota Tasikamalaya, memanggil dan memintai keterangan NG, mengonfrmasi kepada asosiasi/wadah/himpunan para pengusaha konstruksi di Kota Tasikmalaya. Serta, berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Apabila, dalam proses audit investigasf ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Sebelum menyurati BPKP, Raka Wilantara pun sudah melaporkan dugaan suap dan monopoli proyek di Dinas PUPR Kota Tasikmalaya ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.(***)

