Atik Suwardi : Putusan MK Royalti Musik Harus Disosialisasikan di Tasik, DKKKT Berperan Donk!

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Pemerintah, telah mengeluarkan surat edaran melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Terkait, dengan kewajiban pembayaran royalti lagu diruang komersil. Serta, mewajibkan para pelaku usaha membayar royalti lagu yang diputar seperti, diresto, cafe, hotel dan yang lainnya.

Pelaku usaha diruang komersil itu, wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sesuai, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang hak cipta. Hal tersebut, menyusul pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Gugatan itu, diajukan oleh sejumlah musisi seperti Ariel, Judika, Raisa dan lainnya, Rabu (17/12/2025).

Adanya hal tersebut, kini musisi asal Kota Tasikmalaya R Atik Suwardi angkat bicara. Pencipta lagu Smiling West Java 2024 itu, meminta kepada pihak terkait dapat mengintensifkan sosialisasi ini ke berbagai daerah. Sosialisasi itu, dapat dilakukan misalnya melalui forum diskusi. Dengan, mengundang pihak yang terkait supaya bisa ada kepastian hukum dan pelaksanaan yang efektif. Apalagi, berkaitan dengan pelaku usaha seperti resto, hotel, cafe dan lainnya.

“Termasuk dengan sejumlah musisi di Kota Tasikmalaya. Sehingga, seyogianya Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kota Tasikmalaya (DKKKT) dan Disporabudpar berperan donk. Misalnya, mengundang LMKN dan pihak terkait lainnya mengadakan sosialisasi. Pesertanya itu, para musisi dan sejumlah pelaku usaha,”pintanya, Selasa (6/01/2026).

Tentunya tutur Atik. Bagi, dirinya sebagai musisi dibalik adanya putusan MK itu ada nilai positifnya. Karena, seorang musisi itu harus bisa kreatif menciptakan lagu sendiri. Bukan, terus menerus terlena mengcover lagu-lagu orang lain. Apalagi, diera serba digital sekarang ini bisa memanfaatkan youtube. Sebagai, salah satu media promosi lagu karya sendiri untuk bersaing dengan yang lain.

“Lagunya kan bisa diputar dan dinyanyikan diresto, hotel, cafe dan lainnya. Angkat, karya lagu para musisi tasikmalaya diruang publik komersil. Kita, didaerah jangan jadi penonton tapi jadi pemain dirumah sendiri. Sekarang ini momentumnya, nah disini pihak Disporabudpar Kota Tasik dan DKKKT harus ikut berperan donk,”harapnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!