Himbauan Hapus Tunggakan PBB Dikaji Pemkot Tasik, Kemungkinan Bagi Warga Tidak Mampu?

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Rupanya Pemkot Tasikmalaya tidak mau terburu-buru untuk mengambil keputusan. Setelah, ada surat edaran himbauan dari Gubernur Jabar, KDM. Terkait, dengan himbauan agar didaerah membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan, terhitung untuk tahun 2024 ke belakang.

“Surat dari KDM yang sudah diterima itu cuma himbauan bukan instruksi. Jadi, pemahamannya bisa dilaksanakan atau tidak. Dengan, berbagai pertimbangan yang ada di Kota Tasikmalaya,”beber Kepala Bapenda, Hadi Riadi di Bale Kota Tasikmalaya, Senin (25/8/2025).

Karena tutur Hadi. Surat edaran dari KDM itu cuma himbauan, sehingga pihaknya akan mengkaji dulu tentang berbagai aspek, apakah hal itu bisa dilaksanakan atau tidak. Makanya, Pemkot Tasikmalaya terus mengkaji himbauan dari Gubernur Jabar tersebut.

Dalam himbauan itu, prihal menghapus PBB pribadi. Tentunya, harus dipilah sebab ada 2 hal yang mendasar. Yakni, kemampuan bayar dan kemauan. Jadi, ada orang yang mau membayar tapi tak mampu. Tapi sebaliknya, orang mampu membayar namun tidak taat bayar.

“Tadi sudah dibahas dengan OPD dipimpin oleh Pak Sekda. Dilihat, dari aspek hukumnya supaya tidak salah dan jadi temuan. Harus dipilah wajib pajak, apakah betul orang yang tidak punya kemampuan untuk bayar, atau orang mampu bayar justru tidak taat,”bebernya.

Kata Hadi dalam rapat di Bale Kota itu, dirinya menanyakan ke Kadinsos. Terkait, berapa jumlah warga tidak mampu di Kota Tasikmalaya. Ternyata, sebagian besar warga tidak mampu itu tidak punya SPPT dan hanya sebagian kecil masuk di Decil 3 dan 4. Sehingga, meminta data tersebut biar ada rasa keadilan.

Bagi warga tidak mampu itu, kemungkinan akan dihapus. Tapi, bagi orang yang punya kemampuan namun tidak taat bayar PBB, bakal jadi pertimbangan. Apakah akan dihapus atau tidak, jadi tidak bisa gegabah dihapus semuanya. Karena, ada aturan tentang ketentuan berkaitan pengurangan, keringanan, penghapusan dan pembebasan.

“Namun, akan diteliti dulu. Serta, hal tersebut perlu untuk verifikasi data butuh waktu. Kalau, hapus denda sudah berjalan setiap tahun. Dalam, momentum HUT Kota Tasikmalaya. Tapi, hal itu tidak menghapus pokok piutangnya kecuali sesuai dengan kategori yang ada diaturannya,”terangnya.

Selanjutnya tutur Hadi. Setelah, selesai dalam pembahasan pertama. Kemudian, akan membahas data berkaitan yang diperlukan. Misalnya data warga tidak mampu, mana yang punya SPPT dan mana yang tidak. Nanti, akan dipilah yang tidak punya SPPT bakal dihapus tunggakannya. Sedangkan, mereka yang punya SPPT dipertimbangkan.

Pihaknya, akan membahas data berkaitan yang diperlukan data warga tidak mampu. Serta, bakal tindaklanjuti konversi dengan data dari Dinas Sosial. Mana yang punya SPPT dan mana yang tidak punya. Kalau di hapus semua, ada 2 sisi yakni yang satu betul tidak mampu bayar tidak masalah. Namun, jika orangnya mampu tidak bayar tidak mendidik, harus dipilah supaya azas keadilan berlaku.

“Nanti kita akan kaji lagi dalam pembahasan selanjutnya. Total tunggakan PBB, dari tahun 2013 sampai sekarang ini sebesar Rp 91 milyar. Hal itu terjadi, ketika PBB yang tadinya ditarik pusat diserahkan ke daerah. Termasuk, kewenangan, data dan piutangnya,”ujarnya.

Ketika disinggung penghapusan tunggakan itu berdampak?mantan Camat Kawalu itu menuturkan dampaknya ke potensi sangat berpengaruh. Karena, pihutang itu harus ditagih dan perlu untuk PAD. Apalagi, kapasitas fiskal Kota Tasikmalaya rendah, terbukti komposisi PAD terhadap APBD hanya sekitar 20 persen.

“Perlu diketahui oleh semuanya, mulai dari tahun 2019 Pemkot Tasikmalaya belum pernah menaikan PBB, sehingga sudah selama 6 tahun belum ada kenaikan. Saat ini, kami sedang melakukan pemutahiran data,”imbuhnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!