Kurang Kesadaran Pengunjung!Masih Ada Yang Merokok di Malioboro Bisa Didenda Rp 7,5 Juta
Jogya (kilangbara.com)-Ternyata, masih ada orang yang asyik merokok di Kawasan Malioboro Jogyakarta. Terutama, sejumlah wisatawan yang datang dari luar Jogyakarta. Padahal didaerah icon Kota Gudeg itu, sudah ada larangan. Berupa, Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Bahkan, jika ada yang melanggar Perda tersebut dendanya itu hingga Rp 7,5 juta.
Selain denda, pelanggar juga bisa dikenai sanksi kurungan penjara maksimal satu bulan jika denda tidak dibayarkan. Namun, realitanya masih ada saja yang nekad merokok dilokasi tersebut.

Padahal, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan beberapa tempat khusus merokok. Dibeberapa lokasi di Malioboro, seperti di Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro, dan lantai tiga Pasar Beringharjo. Beberapa restoran dan kafe di Malioboro juga menyediakan area merokok.
Pantauan kilangbara.com, ditengah hiruk pikuk Malioboro masih ditemukan ada yang merokok dikawasan tersebut. Baik itu, dilakukan oleh anak muda hingga orang tua. Mereka, asyik mengisap rokok sambil duduk dikursi sekaligus main handphonenya.

Mungkin saja, sejumlah perokok itu tidak tahu sama sekali atau pura-pura tidak tahu. Namun, sudah jelas disetiap sudut Malioboro sudah terpasang adanya larangan merokok. Tapi juga kurangnya kesadaran para pengunjung, terutama wisatawan dari luar daerah. Belum, sepenuhnya memahami aturan KTR yang berlaku di Malioboro.
Tentunya, dalam hal itu juga Pemerintah Jogyakarta harus melibatkan stakeholder. Termasuk, sejumlah pelaku pariwisata dan komunitas. Dalam upaya untuk menjaga Malioboro bebas dari asap rokok. Nah, bagi para pengunjung yang datang dari luar Jogyakarta. Mari, jaga Malioboro bebas dari asap rokok.(AR)

