Polemik “Ruang Bermusik” Itu Produk DPRD, PMII Soroti Perda Tata Nilai, Seolah Dilempar ke Walikota

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Buntut polemik konser musik yang bertadjuk “Ruang Bermusik” yang akan digelar di Lanud Wiriadinata Kota Tasikmalaya, 19-20 Juli 2025. Salah satunya, akan menampilkan konser HINDIA. Ternyata, telah menjadi sorotan tajam sejumlah element. Kali ini, datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya.

Ketua Cabang PMII Kota Tasikmalaya, Ardiana Nugraha menegaskan. Bahwa, akar persoalan kebebasan berekspresi tersebut. Bukan, semata tanggung jawab Walikota Tasikmalaya. Namun, buah produk kebijakan DPRD berupa Perda Tata Nilai. Dianggapnya, sudah ketinggalan zaman dan tidak berpihak pada ruang kreatif orang muda.

“Kami, menyampaikan kritik keras terhadap sikap sebagian legislator. Karena, mereka justru malah cenderung melempar tanggung jawab kepada Walikota Tasik dalam kisruh izin kegiatan musik,”herannya, Senin (14/7/2025).

Menurut Ardiana, jangan seolah-olah semua kesalahan ditimpakan ke Walikota Tasikmalaya. Seharusnya, DPRD jujur mengakui bahwa sumber masalah ini adalah Perda Tata Nilai yang mereka buat dan sahkan sendiri. Itulah, biang kerok pembatasan kebebasan berekspresi, termasuk konser musik.

Perda tersebut, telah menciptakan ruang tafsir yang luas. Serta, membuka peluang diskriminasi terhadap kegiatan seni. Konser musik, semestinya menjadi bagian dari dinamika kebudayaan dan ekonomi kreatif. Namun ini, justru kerap dibatasi dengan dalih norma dan nilai tanpa ukuran yang jelas.

“Orang muda, musisi, dan pelaku seni jadi korban. Aturan ini bukan hanya membatasi ruang ekspresi, tapi juga mematikan potensi kreatifitas dan rezeki banyak orang,”ungkapnya.

PMII kata Adrian mendesak DPRD Kota Tasikmalaya. Agar, tidak lepas tangan dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perda Tata Nilai. Pihaknya, menilai revisi perda adalah langkah yang mendesak. Supaya, kebebasan berekspresi bisa dijamin tanpa harus berbenturan dengan tafsir sepihak yang tidak relevan dengan perkembangan zaman.

“Kalau DPRD konsisten mengaku berpihak pada rakyat. Jangan, hanya duduk manis dikursi legislatif lalu melempar masalah ke eksekutif. Produk peraturan daerah itu, adalah tanggung jawab moral dan politik DPRD,”bebernya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!