PSU di Kab Tasik Pelajaran Berharga, Tidak Hanya Berkaitan Proses Demokrasi, Tapi Juga Anggaran
Oleh : Dina Diana Ginanjar dari Mahasiswa Tasikmalaya Timur (MTT)
Saat ini, Kabupaten Tasikmalaya tengah menghadapi kondisi yang tidak baik-baik saja. Setelah, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon terpilih, Ade Sugianto. Dampaknya, di Kabupaten Tasikmalaya harus dilaksanakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tentunya, kejadian itu menandakan adanya kelemahan dalam sistem penyelenggaraan pemilu didaerah.
Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang awalnya meloloskan Ade Sugianto, tetapi kemudian didiskualifikasi. Karena, perbedaan tafsir mengenai masa jabatannya. Tentunya, telah menunjukkan ketidaktelitian dan kelalaian yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sebagai garda terdepan dalam memastikan proses demokrasi berjalan baik. Seharusnya KPU, bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Namun, kenyataan yang terjadi menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengambilan keputusan. Jika, sejak awal proses verifikasi dilakukan dengan cermat. PSU yang menelan biaya besar ini bisa saja dihindari. Situasi itu, semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya.
Kini, menjelang pendaftaran calon baru yang akan menggantikan Ade Sugianto, menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada lagi permainan dibalik layar. Proses seleksi, harus berjalan jujur dan adil, tanpa adanya praktik suap atau “uang pelumas” yang bisa melancarkan kepentingan tertentu. Jika, sistem tetap dibiarkan dimainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka, sulit bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan pemimpin yang benar-benar mampu membawa perubahan positif.
Disisi lain, dampak dari PSU ini tidak hanya berkaitan dengan proses demokrasi. Tapi, juga berimbas pada pembangunan daerah. Kini, Kabupaten Tasikmalaya sangat membutuhkan perbaikan infrastruktur, terutama jalan-jalan yang masih dalam kondisi memprihatinkan. Sayangnya, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan harus terpakai untuk pembiayaan PSU. Dengan, total kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp 43,7 miliar. Pemerintah daerah, menghadapi tantangan besar dalam menutupi kekurangan dana sebesar Rp 36 milyar dari total sisa bantuan-bantuan dari provinsi 50 persen dan sisa anggaran KPU sebesar Rp 7 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya bahkan menyatakan. Bahwa, anggaran daerah saat ini sangat terbatas dan tidak mampu sepenuhnya menutupi biaya PSU. Hal ini berpotensi menyebabkan pengalihan dana dari sektor-sektor lain yang justru lebih dibutuhkan oleh masyarakat. Ketika, anggaran difokuskan untuk PSU, maka proyek-proyek pembangunan yang mendukung kesejahteraan masyarakat bisa terhambat atau bahkan terhenti.
Melihat kondisi ini, semua pihak harus belajar dari kesalahan. Agar, kejadian serupa tidak terulang dimasa depan. Penyelenggara pemilu, baik di tingkat daerah maupun pusat, harus memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa ada celah untuk permainan politik. Masyarakat pun harus lebih kritis, dalam mengawasi jalannya pemilu supaya tidak ada penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.
Kabupaten Tasikmalaya, kini membutuhkan pemimpin yang lahir dari sistem yang bersih dan demokratis. Bukan, dari permainan politik yang hanya menguntungkan segelintir orang. PSU itu menjadi pelajaran berharga, bahwa kesalahan dalam penyelenggaraan pemilu bisa berdampak luas. Baik terhadap stabilitas politik maupun kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sudah saatnya semua pihak berkomitmen untuk memperbaiki sistem, demi masa depan Tasikmalaya yang lebih baik.(***)

