KAI Daop 2 Melarang Warga Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Melanggar Ancaman Pidana Penjara

Bandung (kilangbara.com)-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung. Telah, melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api. Terutama, pada masa bulan Ramadan. Pasalnya, aktivitas ngabuburit dijalur kereta api itu, sangat berbahaya dan dapat membahayakan keselamatan diri maupun perjalanan kereta api.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo menjelaskan. Bahwa, selama bulan Ramadan, sering didapati jalur rel kereta api. Rupanya, menjadi tempat berkumpulnya masyarakat terutama anak-anak dan remaja. Dalam rangka, untuk menunggu waktu berbuka puasa. Padahal itu, sangat berisiko karena jalur rel bukanlah area publik, melainkan zona terbatas yang diperuntukkan hanya untuk operasional kereta api.

“Kami mengingatkan masyarakat, agar tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat ngabuburit atau bersantai menjelang waktu berbuka puasa. Sebab, sangat berisiko karena dapat menyebabkan kecelakaan yang fatal. Selain berisiko kecelakaan, aktivitas ini juga dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,”bebernya.

KAI Daop 2 Bandung kata Kuswardojo
terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Salah satunya, dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur rel dan patroli diberbagai titik rawan. Guna mencegah masyarakat beraktivitas di sekitar jalur rel. Pihak KAI juga terus berkoordinasi dengan aparat kewilayahan setempat. Untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan demi keselamatan bersama.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain transportasi kereta api. Sesuai dengan pasal 181 JO. 199 UU 23 Th 2007, masyarakat yang melanggar dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-.

KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh masyarakat, untuk turut serta menjaga keselamatan. Dengan, tidak beraktivitas di jalur rel demi menjaga keselamatan bersama. Apabila menemukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel, masyarakat dapat segera melaporkannya ke petugas KAI terdekat atau menghubungi Layanan Pelanggan KAI 121 melalui telepon 121, WhatsApp 0811-1211-1121, email cs@kai.id, atau media sosial resmi KAI.

“Kami mengajak warga untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan tidak bermain, berjalan, atau melakukan aktivitas lain di jalur rel dan saling mengingatkan. Jika di dapati ada seseorang atau sekelompok orang yang berada di jalur keretaapi yang bukan peruntukkannya. Karena, keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,”pintanya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!