Diiming-iming Uang, Bocah Ini Jadi Korban Pencabulan, Kini Pelaku Ditangkap Polisi
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota. Akhirnya, berhasil menangkap S (50) pelaku pencabulan terhadap melati (9) di Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
“Ayah korban melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Kami pun langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku,”ujar Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, Senin (20/01/2025).
Jajang menjelaskan, bahwa kasus itu bermula pada bulan Desember 2024. Korban, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka. Disebuah saung di Kampung Benteng, Kecamatan Purbaratu.
“Dalam pengakuannya, tersangka mengiming-iming uang Rp 3 ribu untuk memancing korban ke saung tempat tinggalnya. Lalu, melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap korban,”ungkapnya.
S terang Jajang, kini telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Adapun, Satuan Reskrim juga telah memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi untuk memperkuat bukti.
Tersangka, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pasal itu, mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.(***)

