Target PAD UPTD SPALD Hanya Bisa Tercapai 90 Persen, Supri : Ada Sejumlah Kendala

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Target PAD
UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), Dinas PUTR Kota Tasikmalaya. Ternyata, pada tahun 2024 ini belum bisa mencapai target sebesar Rp 250 juta lebih. UPTD yang bergerak dalam layanan penyedotan lumpur tinja itu. Rupanya, hanya bisa tercapai sebesar 90 persen diakhir tahun 2024.

“Memang, kita belum bisa mencapai target ditahun 2024 ini sebesar Rp 250 juta lebih.
Tapi, ada peningkatan dibanding tahun 2023 cuma sebesar 81 persen,”beber Kepala UPTD SPALD, Suprianto ST, Kamis (12/12/2024).

Supri menuturkan, pihaknya belum bisa mencapai target 100 persen ditahun 2024 ini. Salah satunya itu, ada kendala yang paling mendasarnya. Diantaranya, banyak septic tank warga yang belum memenuhi standar. Karena, banyak ditemukan septic tanknya yang merembes ke tanah. Padahal septic tank yang standar itu, harus kedap. Sehingga, didalam septic tank itu tidak pernah penuh dan tidak disedot.

Karena, limbahnya tersebut merembes ke tanah dan tidak pernah penuh. Akibatnya, warga tidak melakukan penyedotan tinja. Padahal, limbahnya itu bisa menjalar kemana-mana. Termasuk yang paling fatal itu masuk ke dalam sumur air.

Kendala yang lainnya, tidak bisa menjangkau masyarakat yang lokasinya berada didalam gang. Pasalnya, selama ini selang dari armada penyedot tinja itu maksimal panjangnya cuma 50 meter saja. Selain itu, banyak septic tank warga yang bercampur dengan lemak. Sehingga tdak bisa dilayani, sebab di UPTD SPALD hanya melayani untuk Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) saja.

“Selama ini yang paling banyak itu, adalah konsumen rumah tangga yang berada di perum-perum. Karena, lokasi perum itu bisa terjangkau oleh armada penyedot tinja,”ungkapnya.

Pria asal Wonogiri itu menjelaskan. Bahwa, konsumen selama ini yang paling dominan itu adalah rumah tangga. Bahkan, presentasenya itu sebanyak 87 persen. Selain itu, sejumlah hotel, rumah sakit, pabrik, toilet umum dipasar rel dan lainnya. Bahkan, ada dari instansi pemerintah seperti Polres Kota Tasikmalaya, Lapas, Brigif dan Kodim.

Termasuk, Polres Kabupaten Tasik, Kejaksaan Kabupaten Tasik juga masyarakat yang lainnya. Seperti, daerah Cisayong, Pageurageung, Manonjaya, Rajapolah, Gunungtanjung, Singaparna, Salawu, Ciawi, Sindangkasih, Panumbangan, Cijeunjing dan lainnya.

Tarif retribusi rumah tangga sedot kakus dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu, Rp 240 ribu dan komersil Rp 275 ribu. Sedangkan, jika ke luar Kota Tasikmalaya ada tambahan pembayaran 5 ribu per kilo meter jarak tempuh.

“Kita ke Ciamis, karena ada permintaan dari warga dan IPLT disana lagi rusak. Sedangkan, di Kabupaten Tasikmalaya tidak punya IPLT. Adapun, di UPTD SPALD ini punya sebanyak 3 armada, namun 1 lagi tidak bisa digunakan,”imbuhnya.

Alumni UNS Solo itu menambahkan, ketika armadanya sudah menyedot tinja tersebut. Kemudian, langsung dibawa ke IPLT Singkup Kecamatan Purbaratu. Guna, untuk diolah menjadi air dan lumpur. Nantinya, air itu bisa dialirkan ke sungai. Sedangkan lumpur, dapat dijadikan kompos sebagi media tanam.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!