Honorer Dapat Umroh!Jalan Santai Alumni SMPN 2 Bareng Kapolda Jabar Bikin “Heurin” Kota Tasik
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Sebanyak 3.500 alumni SMPN 2 Tasikmalaya. Terdiri, dari angkatan 1956-2015 tumpah ruah. Mengikuti, kegiatan yang bertadjuk “Jalan Santai Ceria Nedutas Tahun 2024”, Sabtu (07/12/2024). Dengan, menyelusuri setiap ruas jalan yang berada di Kota Tasikmalaya. Sehingga, Kota Tasik “Heurin” (penuh) oleh alumni Nedutas tersebut.
“Kapolda Jabar, Pak Akhmad Wiyagus juga ikut mengikuti jalan santai ini. Kebetulan, beliau tersebut adalah salah satu alumni SMPN 2 Tasikmalaya angkatan 1983,”ujar Kepsek SMPN 2 Tasikmalaya, Hj Affi Endah kepada sejumlah awak media.
Kegiatan tersebut, terang Affi. Diinisiasi, langsung oleh sejumlah alumni SMPN 2 Kota Tasikmalaya. Serta, sekaligus juga sebagai momentum terbentuknya Ikatan Alumni (IKA) SMPN 2 Tasikmalaya. Dengan Ketuanya itu, Mahendra dan Kapolda Jabar, Akhmad Wiyagus sebagai dewan pembina IKA SMPN 2 Tasikmalaya.
“Terbentuknya IKA SMPN 2 Tasikmalaya itu, 30 November 2024. Dalam, acara jalan santai ini ada sejumlah hadiah. Termasuk, umroh dan salah satu pemenangnya itu. Adalah, Pak Asep honorer yang sudah 31 tahun mengabdi disini. Berangkatnya itu, nanti dibulan Januari 2025,”janjinya.
Ketua Fatayat NU Kota Tasikmalaya itu berharap. Dengan, terbentuknya IKA SMPN 2 Tasikmalaya itu bisa lebih solid. Bahkan, ke depan harus punya agenda sehingga bukan seremonial saja. Misalkan, bisa mengadakan baksos kepada sejumlah masyarakat dan lainnya.
“Alhamdulilah, hari ini ada sebanyak 3.500 alumni yang datang, dari angkatan 1956-2015. Mereka, datang bukan hanya dari Tasik saja. Namun, banyak juga dari luar kota. Sehingga, hotel jadi penuh, tempat kuliner dan tempat oleh-oleh pun diserbu para alumni. Sehingga, Kota Tasik Heurin Ku Nedutas,”bebernya.
Affi pun menambahkan, bahwa saat ini di
SMPN 2 Tasikmalaya tersebut. Sudah, dibuat aturan larangan bagi sejumlah muridnya membawa handphone ke sekolah. Jika, ada siswa ketahuan bawa handphone. Resikonya, handphone akan diamankan dan orang tuanya bakal dipanggil. Aturan tersebut, berlaku ketika dalam KBM dan diluar itu misalnya dieskul diperbolehkan. Hal tersebut, sudah diberlakukan dalam 1 minggu ini dan masih uji coba dulu.(AR)