Waduh!PD KAMMI, Beri Surat Peringkatan Kepada Sejumlah Fraksi di DPRD Kota Tasik, Kenapa?

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Merasa prihatin melihat situasi kondisi sekarang ini. Dengan, fenomena pola kepemimpinan yang ada di Indonesia. Apalagi, kalau melihat secara kasat mata sendiri. Ternyata, semakin mengabaikan nilai-nilai demokrasi dan moralitas hukum.

Sehingga, PD KAMMI Tasikmalaya memberikan surat peringkatan, kepada sejumlah Fraksi di DPRD Kota Tasikmalaya. Surat itu, terkait untuk mendukung penegakan hukum yang mengutamakan keadilan, bagi semua lapisan masyarakat. Termasuk, hasil dari putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 terkait UU Pilkada 2024.

“PD KAMMI Tasikmalaya mengajak kepada setiap Fraksi. Agar, mematuhi hasil putusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat,”pinta Ketua PD KAMMI Tasikmalaya, Roihan Syahrul Mubarok, S.P. Saat, menyerahkan surat peringkatan itu kepada sejumlah Fraksi. Di DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (23/08/2024).

Surat peringkatan tersebut terang Roihan. Diterima, langsung oleh sejumlah perwakilan dari Fraksi di DPRD Kota Tasikmalaya. Diantaranya itu, Fraksi dari Partai PDIP, PKS, PAN, Gerindra, PPP, Golkar, PKB, Demokrat, dan Bintang Restorasi. Adapun, isi poin-poin yang disampaikan dalam surat peringatan tersebut :

1. Mengajak para pemimpin, takutlah dan bertakwalah kepada Allah SWT.
2. Menuntut DPRD Kota Tasikmalaya untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.
3. Menuntut DPRD Kota Tasikmalaya untuk lebih mengutamakan kepentingan rakyat.
4. Menuntut DPRD Kota Tasikmalaya untuk menerima sepenuhnya aspirasi masyarakat.
5. Menuntut DPRD Kota Tasikmalaya untuk mendukung penegakan hukum yang mengutamakan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

“Mereka yang telah menerima surat peringkatan itu, Nurdin Koswara (LO Fraksi PKS), Gilman Mawardi (anggota Fraksi Gerindra), Dodo Rosada (Ketua Fraksi PDIP), Muslim Sumarna (anggota Fraksi PPP) dan
Endri Boy (LO Fraksi PAN),”terangnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!