Dipanggil Bawaslu, Oknum ASN Kota Tasik Mangkir, Putusannya?Rida : Nanti Dirapat Pleno

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Oknum ASN yang berprofesi sebagai salah satu guru SDN di Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, IL. Ternyata, malah mangkir dari panggilan Bawaslu Kota Tasikmalaya. Padahal, Bawaslu tersebut sudah melayangkan surat pemanggilan itu sebanyak dua kalinya.

Panggilan kedua tersebut, merupakan panggilan terakhir yang dilayangkan Bawaslu. Tapi, tentunya tahapan itu tidak akan menghentikan kajian yang dilakukan Bawaslu Kota Tasikmalaya. Apalagi, sudah jelas ada saksi dan sejumlah barang bukti yang didapat.

“Ya, sudah diundang untuk klarifikasi dua kali. Namun, IL tidak datang dan hari ini yang terakhir kalinya,”ujar Kordiv Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Pahlevi, Rabu (17/01/2024).

Jika hari ini, IL mangkir lagi, terang Rida. Pihaknya, bisa segera memutuskan dugaan pelanggaran itu, dengan mengelar rapat pleno. Karena, sudah jelas ada saksi dan alat bukti juga yang lainnya. Apalagi, temuan itu pun sudah diregister Bawaslu Kota Tasikmalaya.

“Kami tidak bisa memaksa yang bersangkutan untuk datang. Nantinya, jika ada putusan maka Bawaslu Kota Tasikmalaya, hanya akan memberikan rekomendasi ke KASN. Terkait, dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu,”bebernya.

Rida menjelaskan, IL diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h. Bahkan, adanya temuan tersebut sudah langsung diregister oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya.

Sebelumnya, heboh beredar video kampanye yang diduga dilakukan oleh IL. Diruangan kelas, SDN yang berada di Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya. Dengan, cara bernyanyi dangdut dan berjoget mendukung paslon Prabowo-Gibran. Sehingga, video tersebut menjadi viral dimedia sosial.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!