Harus Ada Sanksi Warga Tasik Buang Sampah Sembarangan, Mugni : Buat Perwalkot!

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Dalam upaya untuk tingkatkan ketaatan dan kepatuhan hukum. Terhadap, warga Kota Tasikmalaya yang sering membuang sampah sembarangan. Perlu, supaya dibuatkan aturan hukum yang tegas. Berupa, sanksi administratif dan pidana. Tentunya, biar ada efek jera bagi yang sering membuang sampah sembarangan itu.

Sehingga, harus dibuatkan Perwalkot terkait pengelolaan sampah. Dengan, merujuk kepada Undang-Undang sampah Nomor 018 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan. Serta juga Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya.

“Dasar hukumnya ke sana, maka masyarakat diberikn sanksi administrasi dan pidana. Baik itu, perorangan maupun juga kelompok. Jadi, semuanya itu bisa diatur didalam Perwalkot,”beber Ketua Umum DPP Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup (LPHI), Mugni Anwari Titirloloby, Rabu (16/08/2023).

Sanksi itu, tutur Mugni. Harus jelas diatur didalam Perwalkot. Karena, untuk tingkatkan ketaatan dan kepatuhan hukum kepada masyarakat. Supaya, tidak membuang sampah sembarangan. Pasalnya, dengan tidak adanya sanksi dalam aturan selama ini. Tentunya, menjadi kelemahan bagi Pemkot Tasikmalaya selama ini.

Pasalnya tidak ada sanksi hukumnya. Sebab, penegakan hukum itu harus pegang prinsip ultimum remidium (bukti pamungkas). Sebelum, memberikan hukuman kepada pelaku pencemaran lingkungan tersebut. Sehingga, akan sulit bagi Pemkot Tasikmalaya memberikan sanksi administrasi dan hukum pidana. Pasalnya, belum ada Perwalkot yang mengatur sanksi itu. Baik itu, teguran satu hingga ketiga maupun pidana.

Namun, bila sudah ada Perwalkot itu dapat ditindak oleh PPNS dan juga pihak kepolisian. Sehingga, diharapkan Pemkot Tasikmalaya harus menerbitkan Perwalkot pengelolaan sampah. Karena didaerah lain itu sudah ada, di Kota Tasikmalaya hanya ada Perwalkot Nomor 22 Tahun 2019 dan didalamnya itu tidak diatur penegakan sanksinya, baik itu administrasi maupun pidana.

Tapi, kalau sudah ada produk hukum, tingkat kepatuhan warga akan semakin tinggi. Tentunya, hal itu untuk memudahkan Satpol PP menindaklanjuti sanksi. Sebab, bila menemukan pelanggaran buang sampah sembarangan. Bakal segera bertindak, karena sudah ada payung hukumnya yang jelas.

“Sementara ini, peran Satpoll PP hanya mengamankan reklame dan PKL. Sedangkan, penindakan pencemaran lingkungan sampah tidak ada. Padahal, dalam Perda dan Undang-Undang itu, PPNS/Satpol PP tersebut bisa bergerak memberikan sanksi,”ujarnya.

Jika peraturan sudah ada, lanjut Mugni. Tingkat, kepatuhan warga akan lebih sadar dan takut buang sampah sembarangan. Tentunya, dengan begitu Kota Tasikmalaya diharapkan bisa meraih adipura. Kalau outputnya bagus, karena ada penegakan hukumnya juga bagus. Guna untuk mendorong terbitnya Perwalkot itu. Pihaknya, akan membuat surat ke Pj Walikota Tasikmalaya, guna untuk bisa audensi.

Ketika disinggung jelang penilaian adipura, Mugni mengingatkan. Supaya, Pemkot Tasikmalaya benahi TPA dan Pasar Induk Cikurubuk yang dinilainya masih carut marut. Karena, penilaian adipura itu nilai tertingginya yakni TPA dan Pasar Induk. Sehingga, tentunya harus benar-benar diperhatikan.

Bagi Kota Tasikmalaya, setidaknya bisa meraih minimal sertifikat adipura dan maksimal piala adipura. Tentunya, harus bercermin ke Kota Banjar yang meraih predikat piala adipura kencana 3 kali berturut-turut. Bahkan, Ciamis pada tahun 2022 meraih piala adipura. Sedangkan, Kota Tasikmalaya boro-boro piala adipura, sertifikat adipura juga tidak sama sekali.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!