Inilah, Publikasi Kinerja Satpoll PP Kabupaten Bogor Tahun 2023

Kab.Bogor (kilangbara.com)-Sejumlah kinerja Satpol PP Kabupaten Bogor. Telah dilakukan pada tahun 2023, diantaranya. Dengan, mengamankan sebanyak 1.079 berbagai jenis miras. Di Kecamatan Ciomas, tepatnya di Terminal Laladon, Kabupaten Bogor. Dalam mengamankan itu, petugas Satpoll PP menyasar 4 warung yang didapati menjual miras. Pada lokasi tersebut, terdapat 4 warung yang didapati menjual miras dengan jumlah total minuman yang diamankan 1.079 botol miras dari berbagai jenis merk. Operasi kemudian berlanjut ke lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam rangka meningkatkan (Pemda) Kabupaten Bogor, tepatnya mengantisipasi gangguan kesiap siagaan dalam ketentraman dan ketertiban umum diwilayah Kabupaten Bogor.

Satpol PP Kabupaten Bogor Intensifkan Operasi Cipta Kondisi. Sesuai Surat Edaran Plt. Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/ Sat.Pol.PP. Dipimpin Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, S.E., M.Si. Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah tempat hiburan malam dan penjual minuman keras yang berada Kecamatan Cibinong, Megamendung, Cigombong dan Kecamatan Ciomas.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid. SE. M.Si.

KEGIATAN GALIAN C BANTAR KUNING, DIHENTIKAN PETUGAS

Menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat, terkait sering terjadinya kecelakaan lalulintas diwilayah Bantar Kuning, Cariu, Kabupaten Bogor. Disebabkan, adanya operasi Galian C di Satpol PP Unit Kecamatan Cariu. Sehingga, Polsek dan Koramil Cariu. KasiPengendalian Operasional dan
Kasi Tranmas Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil menghentikan kegiatan Galian C. Penghentian itu, dilaksanakan
wilayah tersebut. Senin, 09 Januari 2023.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor juga sigap. Dalam, melakukan koordinasi dengan wilayah setempat. Guna untuk memastikan proses perijinannya. Kasatpol PP Kabupaten Bogor menyarankan kepada seluruh pemilik Galian C, khususnya diwilayah Kabupaten Bogor. Sebelum, melakukan setiap kebenaran informasi serta Kegiatan atau Operasi Galian. Dalam melaksanakan, penyegelan wajibkan untuk menempuh melalui Pemasangan Garis PPNS perizinan, sesuai ketentuan yang Line dalam rangka penghentian berlaku. Khususnya Perizinan sementara kegiatan Galian C Usaha Pertambangan Bahan tersebut. Bersama, petugas galian golongan C tingkat Provinsi Jabar.

RESPON LAPORAN WARGA, SATPOL PP TINJAU TOKO OBAT YANG TERINDIKASI JUAL OBAT GOLONGAN DAFTAR G

Menindaklanjuti masuknya peninjauan lokasi Kios Toko Obat, adanya aduan dari masyarakat. Maka, petugas Satpol PP langsung bergerak ke lokasi penjualan obat keras itu. Serta, segera berkoordinasi dipimpin oleh Kasi dengan Kepala Unit atau Kanit Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor Satpol PP diwilayah Kecamatan Bogor, Yudi Iskandar, A.Md., Gunung Putri. Selasa, (16/05/2023) juga PPNS dan Staf Bidang Penegakan. Berdasarkan hasil tinjauan Tim Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor, belum menemukan bukti indikasi penjualan obat keras golongan daftar G yang dimaksud. Selanjutnya, kepada pemilik Kios Toko Obat tersebut, akan dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan permintaan keterangan lebih lanjut.

SOSIALISASI DAN DIALOG INTERAKTIF, PEMBERANTASAN ROKOK ILEGAL BERSAMA SATPOL PP KABUPATEN BOGOR

Dalam rangka, memerangi peredaran rokok ilegal yang melanggar hukum mengancam kesehatan masyarakat. Satpol PP Bersama Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi dan dialog interaktif. Dimulai dengan insan perangkat daerah Kabupaten Bogor dalam rangka pemberantasan rokok ilegal diwilayah Kabupaten Bogor Selasa (09/05/2023). Sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, tentang bahaya rokok llegal dan mendorong partisipasi aktif. Selain itu, sosialisasi juga perlu ada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Hal itu, melibatkan upaya penindakan yang lebih kuat dari pihak berwenang. Serta peningkatan kerjasama regional dan internasional, dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Sosialisasi gempur rokok ilegal harus terus dilakukan untuk secara berkelanjutan mencapai efek jangka panjang. Dengan, meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi permintaan terhadap rokok ilegal, diharapkan peredaran rokok llegal dapat ditekan.

OPERASI PENERTIBAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS)

Kembali melaksanakan operasi penertiban PMKS, dipimpin Plt. Bidang Ketertben MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) Umum, Rhama Kodara Marendra. S.Sos bersama Tim Tigercepol dan Park Rangers Satpol PP Kabupaten Bogor. Berhasil, menjaring Orang PMKS berada disekitar simpang Lampu Merah PDAM dan simpang lampu merah CCM. Guna ntuk proses lebih lanjut, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diamankan di Mako Satpol PP Kabupaten Bogor, Kamis (11/05/2023).

Dengan meningkatnya intensitas, permasalahan sosial merupakan suatu fenomena yang selalu ada di kota-kota besar. Hingga menuntut kejelian pemerintah untuk tetap reaktif dan waspada. Terhadap, segala potensi pelanggaran yang mungkin ditimbulkan, dari keberadaan maupun aktivitas PMKS yang kebanyakan dari mereka justru berasal dari luar Kabupaten. Serta jelas melanggar peraturan daerah. Sebelumnya, petugas Satpol PP sudah melakukan kegiatan itu, bersama Dinas Sosial Kabupaten Bogor telah melaksanakan Razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Lokasinya, disimpang PDAM, simpang CCM dan simpang Sentul Kecamatan Obinong. Segala bentuk teknis, tata cara dan penindakan dikoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Kamis 27 April 2023.

Ada, sejumlah 23 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial khususnya, pengemis dan pengamen berhasil ditertibkan petugas untuk dilakukan assesment oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor. PMKS yang terjaring selanjutnya, dibawa ke UPT Balai Kesejahteraan Sosial yang berada diwilayah Citeureup untuk dilakukan pengarahan dan sosialisasi. Kegiatan itu, akan terus dilaksanakan demi terciptanya Kabupaten Bogor yang tertib dan aman.

TINDAK TEGAS, 5 BANGUNAN TANPA IZIN DITERTIBKAN PETUGAS

Dalam Rangka Penindakan atas Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penertiban (DPKP Obat Bangunan Tanpa Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) sesuai Perintah Peratuan Daerah Kabupaten Bogor Penert Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Maka, Satuan Polisi Ekskay Md. Pamong Praja Kabupaten Bogor. Bersama, jajaran Instansi terkait tim menertibkan sedikitnya 5 bangunan tanpa izin di wilayah Kp. Bulaksaga Dalops RT 003 RW 006 Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Rabu (15/02/2023).

“Satuan Polisi Pamong Praja beserta tim gabungan TNI-Polri, Pemcam dan Desa melakukan penegakan Perda 12 terhadap bangunan yang tidak memiliki izin di Desa Cibadung,”ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, SE, MSi.

Berdasarkan pada Surat dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP). Perihal Pelimpahan Surat Teguran dan berdasarkan Surat Bangunan Tanpa Izin. Satu Ekskavator diturunkan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk membantu mempermudah, dalam proses penertibannya. Kepala Seksi Dalops Satpol PP Rama Kodara pun menegaskan pelaksanaan giat pembongkaran itu sudah melalui proses panjang mulai dari pemberian SP 1 hingga SP 3 pasca adanya surat pelimpahan dari potugas DKPP kopada Satpol PP.

“Kami juga sebelumnya sudah mengirim surat pemberitahuan waktu pelaksanaan eksekusi. Serta, meminta pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri. Tapi, hingga batas akhir yang diberikan, tetap tidak dilakukan. Maka dari itu petugas yang melakukannya,”beber Rama Kodara. S. Sos.Kepala Satuan Polisi Pamong

Praja Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, S.E., M.Si menghimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki izin bangunan. Maka, selaku Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

RAKOR EVALUASI TRIWULAN KASATPOL PP BERSAMA JAJARAN DAN KASI TRANTIB EX OFFICIO KEPALA UNIT SATPOL PP SE- KABUPATEN BOGOR

Selaraskan tujuan dan tingkatkan kinerja. Kasatpol PP Kab. Bogor Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Triwulan Kasi Trantib Ex Officio Kepala Unit Satpol PP Se Kabupaten Bogor. Tenjolaya, Rabu (17/05/2023). Kegiatan itu dibuka oleh Camat Tenjolaya, Farid Ma’ruf, M.Hum. Dilanjut dengan arahan dari Kasatpol PP terkait pentingnya peran Satpol PP sebagai garda terdepan dalam menegakkan trantibum. Khususnya diwilayah rawan gangguan konflik. Sebagaimana yang di tambahkan Plt. Kabid Tibum, Rhama Kodara, S.Sos terkait penanganan gang motor tiap malam, mohon tingkatkan patroli gabungan bersama TNI-Polri untuk membubarkan gang motor tersebut. Serta, mengingat sebentar lagi pemilihan umum. Maka, diperlukan perhatian khusus untuk mempersiap kan pengamanan terutama untuk Linmas. Disini, Kasatpol PP meminta seluruh Kanit, dapat fokus membantu setiap program pemerintah. Seperti program berantas rokok ilegal.

Terkait penjualan miras berupa perizinan distributor dan non distributor. Pada kenyataannya banyak yang melakukan pemalsuan perizinan langsung dan eceran. Maka dari itu dimohon kepada para unit Pol PP kecamatan untuk lebih teliti dalam pemeriksaan perizinan tersebut.

Kasatpol PP menyampaikan agar kedepannya dapat mementingkan unsur kenyamanan masyarakat, memperkuat koordinasi antara Pol PP Kecamatan dan Pol PP Mako untuk meningkatkan kinerja dilapangan. Serta, memastikan menjaga kondusitifitas yang ada di setiap wilayah khususnya di Kabupaten Bogor.(Satpol PP Kab.Bogor/Daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!