2 Anak Dibawah Umur 3 Kali Dicabuli Tetangganya, Pelaku Diamankan Polisi
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota. Melalui, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Berhasil, mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap dua anak yang terjadi di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Pria terduga pelaku itu, berinisal TR (57) diamankan dirumahnya. Kemudian, setela dilakukan penyelidikan selanjutnya. Ditetapkan, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur itu.
Kapolres Tasikmalaya, Kota AKBP SY Zainal Abidin, melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan. Bahwa, perbuatan tersangka terungkap setelah salah seorang korban, menceritakan yang dialaminya kepada orangtuanya.
“Hal tersebut diketahui pada Kamis (04/05/23), ketika salah seorang korban bercerita kepada orangtuanya. Bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Agung. Selasa (09/05/2023).
Agung menjelaskan, tersangka merupakan tetangga korban dan dilakukan sekitar tahun 2022. Pihaknya, menerima laporan dari orang tua korban. Sehingga, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku dirumahnya.
Tersangka itu, melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak 3 kali. Terhadap, dua korban anak perempuan yang masing-masing berusia 9 dan 10 tahun. Sekarang ini, tersangka sudah di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota. Pelaku, dijerat dengan Undang Undang Perlindungan anak. Dengan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(DN)

