Viral Beritanya, Oknum Pengusaha Ini Gerah Ancam Wartawan Akan Dibunuh!

(kilangbara.com)-Buntut adanya sebuah pemberitaan yang ditayangkan oleh BS salah satu wartawan Media BI. Terkait, dengan adanya temuan dugaan pengusaha, WYN. Sebagai, pelaku ngangsu solar ilegal alias mafia solar. Disinyalir, telah melakukan praktik transaksi solar ilegal di SPBU 44.593.10 Payaman Kudus. Ternyata, kini membuat pengusaha tersebut merasa gerah. Bahkan, akhirnya langsung mengancam akan membunuh wartawan Media BI itu.

Pengacara BS, T.W Larasati, SE, SH, MH, CLa menjelaskan. Bahwa, kliennya itu akan dibunuh oleh oknum pengusaha tersebut. Pasalnya, telah menulis berita yang ditayangkan di Media BI pada 24 Maret 2023 dengan judul, “Maraknya Armada Modifikasi Ngangsu Solar di SPBU 44.593.10 Payaman Kudus, Diduga Ada Kerjasama Dengan Pihak SPBU”.

“Tadinya ada media lainnya. Namun, wartawan Media BI tetap tidak mau menurunkan (take down) berita. Padahal, media lain telah menurunkan beritanya, karena diduga sudah ada “kesepakatan”,”bebernya, Kamis (06/04/2023).

Kata Larasati, awal pengancaman itu diketahui pada, Sabtu malam 1 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Berawal,
ketika Kanit Reskrim Polsek Mejobo Aiptu, Siswoto SH berkunjung ke rumah wartawan BS. Secara, kebetulan dilokasi juga ada dirinya yang sedang berkunjung.

Pada kesempatan itu, Kanit Reskrim menelepon pengusaha WYN (menggunakan aplikasi Whatsapp dan dalam mode loudspeaker). Guna, menanyakan perkembangan berita yang ditayangkan oleh Media BI. WYN pun menjawabnya dengan suara yang sangat emosi. Sehingga, membuat yang hadir sontak kaget. Serta mengucapkan :

“Bs tak pateni wae timbang pusing aku, wis tak parani omahe mau tapi wonge ora ono nang omah, wis pokoke arep tak goleki ketemu tak pateni wae, aku yo wis kongkonan bocah-bocahku nggo goleki dekne,” (Bs saya bunuh saja daripada pusing-pusing aku, sudah aku samperin ke rumahnya, tapi orangnya tidak ada dirumah. Sudah pokoknya mau saya cari, ketemu aku bunuh saja, aku juga sudah suruhan orang-orangku untuk mencari dia)”.

“Isi ancaman tersebut, sangat jelas dan gamblang didengarkan oleh semua yang ada diruang tamu itu. Bahkan, saya rekam video secara spontan. Guna dijadikan sebagai bukti perkara pidana. Karena, pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,”terangnya.

Ancaman itu lanjut Larasati. Sudah keterlaluan, karena si pelaku secara sada. Kalau dirinya sedang bicara dengan anggota polisi, bahkan seorang Kanit Reskrim. Tapi, dengan arogannya (bahkan berani-beraninya mengatakan sedang bersama Kasat Reskrim Kudus) melakukan perbuatan pidana (pengancaman). Terhadap, jurnalis yang dalam konteks sedang melakukan pekerjaannya yang notabenenya dilindungi undang-undang pers. Tentunya, jelas sudah diluar batas dan polisi harus bertindak.

Terkait dengan kejadian pengancaman itu. Maka wartawan Media BI, telah melaporkan ke Dewan Redaksi dan Pimrednya. Serta, sesuai arahan dan petunjuknya, dalam waktu dekat akan melaporkan kepada Kepolisian. Serta, akan segera menyurati Kapolda Jawa Tengah. Guna, untuk memohonkan perlindungan bagi jurnalisnya.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!