Ringkus 5 Pelaku Curanmor, Bila Warga Kehilangan Motor, Bisa Datang Ke Polres Tasik Kota

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota. Berhasil, mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dilakukan, oleh 3 sindikat curanmor dari kelompok Garut, Kuningan dan Lampung, Rabu (03/11/2022).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan. Bahwa pihaknya mengamankan 5 orang pelaku dari ketiga sindikat tersebut. Terdiri,  2 tersangka yang ditahan di Polres Garut dan Kuningan.

“Alhamdulilah, kita berhasil mengungkap 3 sindikat curanmor yang beraksi di Tasikmalaya. Ketiga sindikat itu merupakan kelompok Garut, Kuningan dan Lampung,”ujarnya

Kata Kapolres, untuk sindikat curanmor kelompok Garut. Tersangkanya itu, diamankan ada 2 warga Kabupaten Garut dan berinisial D (27) dan IS (29). Adapun, D berperan sebagai eksekutor dan tersangka IS sebagai joki. Sedangkan, satu lagi berinisial D sedang dilakukan penahan dalam kasus yang sama di Polres Garut.

“Dari kelompok Garut ada 5 masih DPO dan dalam pengejaran dan berhasil diamankan barang bukti 26 sepeda motor,”paparnya

Selanjutnya dijelaskan Kapolres, dari sindikat curanmor kelompok Kuningan ada 7 laporan Polisi dan masih dalam pengembangan. Tersangkanya, ada 2 orang yang diamankan, inisial Y sebagai penadah dan ZA sebagai eksekutor. Nah, tersangka ZA saat ini ditahan di Polres Kuningan dalam kasus yang sama. Terkait, barang bukti berhasil diamankan sebanyak 8 unit sepeda motor.

Sementara itu, untuk sindikat curanmor kelompok Lampung tersangka yang diamankan berinisial JA (27) dan 3 rekannya masih DPO. Tersangka J saat melakukan aksinya diwilayah Kecamatan Cipedes dan berhasil diamankan warga. Kelompok Lampung itu, ada 3 yang masih DPO dan berhasil mengamankan barang bukti  9 unit sepeda motor.

Sementara ini, total barang bukti sepeda motor yang diamankan dari para pelaku berjumlah 43 unit. Para tersangka sindikat curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadahnya kami jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,

Bagi, masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor. Guna, untuk mengeceknya itu dengan membawa surat kelengkapan kendaraan. Bisa, darang ke Mapolres Tasikmalaya Kota Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!