Pemkot Tasikmalaya dan DPRD, Setujui 2 Raperda Menjadi Perda
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Pemerintah Kota Tasikmalaya dan DPRD Kota Tasikmalaya. Akhirnya, menyetujui dua Ranperda menjadi Perda pada acara rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Kamis (18/08/2022).
Kedua Ranperda yang menjadi Peraturan Daerah (Perda) itu. Tentang, fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan ranperda pencegahan dan pengendalian penyakit menular (P3M).
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim SH dan Ketua Tim Pembahas Ranperda
fasilitasi penyelenggaraan pesantren H. Nurul Awalin M.Si. Sangat, berharap adanya Perda itu bisa mendorong semangat para pengelola ponpes untuk terus mencetak generasi penghafal Al-Quran.
Ketika 274 ponpes yang tersebar di Kota Tasikmalaya itu. Punya semangat sama dalam hal itu, maka image Kota Tasikmalaya sebagai kota santri tidak hanya slogan.
“Selama ini dengan kemandiriannya, banyak ponpes yang berkembang. Pemerintah daerah nantinya, tinggal menstimulasi disektor pelengkap seperti sarana prasarana, fasilitasi pengembangan ekonomi pesantren dan lainnya. Insya Allah dengan kolaborasi semua pihak, setiap harapan akan terealisasi,”terang Nurul.
Sementara itu, Walikota Tasikmalaya, Drs HM Yusuf menuturkan. Pihaknya, akan segera menindaklanjuti Perda tersebut. Dengan menyiapkan Peraturan Walikota untuk mengatur teknis fasilitasi Pemkot terhadap ponpes itu.
“Insyaaloh pada Oktober atau saat masa jabatan saya berakhir, Perwalkot tentang pesantren sudah beres, sehingga pada November bisa efektifnya,”janjinya.

