Pemilik Toko di Cihideung, Ngaku Setor Rp 1,2 Juta Per Tahun ke Oknum PNS
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Walikota Tasikmalaya, Drs HM Yusuf merasa terkejut. Dengan, adanya pengakuan dari salah satu pemilik toko di Cihideung Kota Tasikmalaya. Bahwa, selama dari tahun 2010-2012 telah dipungut uang sebesar Rp 1,2 juta per tahun, oleh oknum yang mengaku dari Dinas Binamarga Pengairan, Pertambangan dan Energi Kota Tasikmalaya.
Bahkan bukti pungutan itu, malah resmi disertai dengan kwitansi dari Dinas Binamarga Pengairan, Pertambangan dan Energi Kota Tasikmalaya. Adapun pungutan tersebut, sesuai tertera yang ada dikwitansi itu, dalihnya sebagai izin bangunan diatas selokan. Jadi, semua toko di Jalan Cihideung dan Hazet yang berdiri diatas selokan tersebut, harus setor per tahunnya kepada oknum itu.
“Pungutan ditoko mas itu, ketika sudah ada pemekaran Kota Tasikmalaya dari Kabupaten Tasikmalaya,”ujar Walikota Tasikmalaya, Drs HM Yusuf. Saat, melakukan sidak ke proyek pedestrian Hazet dan Cihideung, Selasa (30/08/2022).
Yusuf menjelaskan, dulu memang Pemkab Tasikmalaya pernah membuat Perda retribusi ijin diatas selokan tersebut. Namun, pasca pemekaran menjadi Kota Tasikmalaya. Tentunya, semua regulasi milik Pemkab Tasikmalaya tidak berlaku lagi di Kota Tasikmalaya.
Pemkot Tasikmalaya, selama ini belum membuat terkait Perda retribusi izin bangunan diatas selokan itu. Justru, dulu yang membuat Perda retribusi itu, adalah Pemkab Tasikmalaya. Namun, masih ada yang dipunggut itu warga Kota Tasikmalaya. Sehingga, kemana hasil dari pungutanya itu selama 2 tahun.
“Itu namanya pungli yang dilakukan oleh oknum. Tentunya, kita akan segera tindaklanjuti. Bukti, kwitansinya sudah ada di Satpol PP. Mungkin saja, ada sejumlah toko yang sudah dipungut selama 2 tahun tersebut. Namun, sejak 2013 tidak ada lagi pungutan dan kini oknumnya tersebut sudah pensiun,”imbuhnya.(AR)

