DPRD Pangandaran Sudah Tetapkan Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan

Pangandaran (kilangbara.com)-DPRD Kabupaten Pangandaran sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Saat ini, draft Perda Pengelolaan dan Penyelelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan TPI tersebut. Akan, dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat dan selanjutnya dievaluasi dan diberikan nomor registrasi dari Pemprov Jabar.

Lalu, untuk tahapan selanjutnya setelah mendapat nomor, segera diundangkan setealah ditandatangani unsur pimpinan pemerintah daerah.

“Kami berharap Perda ini, akan mampu mencegah kebocoran Penghasilan Asli Daerah khususnya dari retribusi hasil tangkapan laut,“ujar Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin, Jumat (05/08/2022).

Asep menjelaskan, sebelum Perda itu diimplementasikan Pemerintah Daerah melalui DKPKP. Akan, melakukan pendekatan ke bakul (pedagang) dan nelayan untuk mensosialisasikan subtansi Perda. Salah satunya dalam Perda tersebut diatur transaksi di TPI khususnya sanksi bagi pelanggar. Jadi siapa saja yang bertransaksi diluar TPI ini bisa kena sanksi, dan sanksi itu akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) termasuk teknis pelaksanaanya.

“Perda ini dikeluarkan tentunya demi kebaikan semuanya baik itu nelayan, bakul ikan dan juga pemerinatah, “imbuhnya.

Asep menambahkan, bertransaksi di luar TPI itu, jelas merugikan. Karena, jika transaksi di TPI penawaran bisa mencapai harga tertinggi dan tentu ada pemasukan ke kas daerah (PAD) yang tercatat jelas. Apabila, Perda bisa diimplementasikan dengan baik, tentu semuanya akan lebih tertib dan jumlah transaksi serta produksi perikanan laut Pangandaran pun akan tercatat disana.

Biasanya, retribusi yang masuk ke kas daerah dari transaksi di TPI, bisa mencapai 3,5 persen dengan rincian 1,5 persen untuk bagi hasil dan 2 persen murni di kas daerah. Sanksi bagi pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan 3 bulan maksimal dan denda maksimal 50 juta.(Age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!