KUA dan PPAS 2023 Tak Lepas Evaluasi dan Analisa Indikator Makro Daerah 2021
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPRD Kota Tasikmalaya, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (13/07/ 2022. Dengan, membahas tentang Penyampaian Rancangan Nota Kesepahamam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tasikmalaya Tahun 2023.
Wali Kota Tasikmalaya Drs. H. Muhammad Yusuf menyatakan. Bahwa, dalam penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2023. Tidak terlepas dari Evaluasi dan Analisa Indikator makro daerah pada tahun 2021 yang perlu mendapatkan perhatian bersama sebagai dampak pandemi Covid-19.
“Bahwa substansi KUA dan PPAS 2023 Kota Tasikmalaya. Sangat dipengarui oleh terbitnya regulasi dan aturan Pemerintah Pusat,”bebernya.
Sehingga, kata Yusuf proporsi pendapatan dan belanja KUA dan PPAS yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan. Bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, belanja infrastruktur minimal 40 persen di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah, prioritas pendidikan. Bahwa, sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD, dan anggaran kesehatan 10 persen dari APBD diluar gaji.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, unsur Forkopimda Kota Tasikmalaya, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, anggota DPRD Kota Tasikmalaya, perwakilan OPD Kota Tasikmalaya dan tamu undangan lainnya.(***)

