Dinas Perhubungan Kab Bogor, Gencar Sosialisasikan 2 Perbup Kepada Masyarakat

Kab.Bogor (kilangbara.com)-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, terus gencar sosialisasikan. Dua buah Peraturan Bupati (Perbup) kepada masyarakat. Perbup itu Diantaranya, Perbup Nomor 120 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 126 Tahun 2021.

Dalam, Perbup Nomor 120 Tahun 2021, ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, pada ruas jalan di Kabupaten Bogor. Mulai 1 Januari 2022, ada pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. Berlaku, untuk semua kendaraan angkutan barang khusus tambang, meliputi:

a. tanah
b. pasir
c. batu atau
d. gamping/batu kapur.

Pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Bupati ini. Dilaksanakan, secara gabungan oleh Dinas Perhubungan, Perangkat Daerah dan Instansi terkait di Kabupaten Bogor.

Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Bupati itu. Dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dibidang lalu lintas dan angkutan jalan. Sejauh ini, sanksi yang diberlakukan, hanya memutarbalikan kendaraan yang melanggar aturan.

Sedangkan, dalam Perbup Nomor 126 Tahun 2021 diantaranya.

Lokasi KTL ditetapkan pada :

a.Ruas jalan alternatif Sentul mulai dari bundaran Tugu Pancakarsa Kecamatan Babakan Madang. Sampai, dengan persimpangan jalan raya Bogor-Jakarta Kecamatan Sukaraja

b.Ruas Jalan Kandang Roda mulai persimpangan Jalan Raya Bogor-Jakarta Kecamatan Sukaraja. Sampai, dengan Gelanggang Olahraga Pakansari Kecamatan Cibinong

c.Ruas Jalan Lingkar Gelanggang Olahraga Pakansari Kecamatan Cibinong.

d.Ruas Jalan Kolonel Eddie Yoso Martadipura Kecamatan Cibinong

e.Ruas Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojong Gede.
Petugas pelaksana KTL adalah Dinas dan Satlantas.

Kegiatan penegakan hukum pada KTL, berupa :
a.tilang
b.penggembokan dan/atau
c.penderekan

-Penegakan hukum pada KTL berupa tilang dilaksanakan oleh Satlantas.

-Penegakan hukum pada KTL berupa penggembokan dan/atau penderekan dilakukan oleh Dinas dengan berkoordinasi kepada Satlantas.

-Dalam hal penegakan hukum, berupa penggembokan dan/atau penderekan kendaraan bermotor, dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang telah disediakan oleh Dinas.

-Dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah dilakukan penggembokan dan/atau penderekan. Dinas menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik kendaraan bermotor.

-Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggembokan dan/atau penderekan diatur oleh Kepala Dinas. Sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-Setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha dan/atau berjualan, memasang spanduk, baliho dan/atau media reklame lainnya di lokasi KTL, kecuali ditentukan khusus oleh Bupati dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!