Setubuhi Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, 4 Pelaku Diringkus Polisi

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Telah, berhasil meringkus 4 pelaku tindak pidana persetubuhan, terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H, S.I.K, M.Si menjelaskan. Korban, seorang gadis beinisial YA (17) yang masih berstatus pelajar. Disetubuhi, oleh 4 orang disalah satu rumah pelaku. Di Kampung Pangkalan Desa Sukajadi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya

Kasus itu, terjadi sekitar September 2021, saat itu 3 pelaku MF (18), RE (18) dan RY (18) melakukan persetubuhan terhadap korban YA (17) secara bergiliran. Bahkan, sebelumnya korban telah dicekoki miras jenis arak Bali.

Tersangka MF menyetubuhi korban YA dirumahnya. Tapi, diketahui oleh DF (48) yang merupakan Ayah MF, hingga DF sempat marah dan menendang kemudian mengusir MF. Setelah MF keluar kamar, DY malah ikut menyetubuhi korban sehingga korban sekarang hamil 7 bulan.

“Sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran, dihimbau untuk segera menyerahkan diri,”ungkapnya. Saat press conference kasus tindak pidana persetubuhan, terhadap anak dibawah umur. Di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (18/04/2022).

Kata Kapolres, akibat perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI Nomor. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. Pelaku terancam Penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pihaknya, telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya, untuk trauma healing (proses penyembuhan setelah trauma) terhadap korban.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!