Miftah Mujahid, Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Pangandaran

Pangandaran (kilangbara.com)-Dalam rapat paripurna, DPRD Kabupaten Pangandaran secara resmi melantik Miftah Mujahid, S.H. Sebagai, Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pangandaran. Dengan sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa (15/03/2022). Miftah, mengantikan Jajang Ismail yang mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kabupaten Pangandaran.

Dalam Rapat Paripurna terbuka itu, dihadiri oleh Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M, Kapolres Pangandaran AKBP. Hidayat, S.H.,S.IK, Dandim 0613 Ciamis, Ketua Pengadilan Agama Ciamis, Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, seluruh SKPD dan Steakholder terkait baik hadir secara langsung ataupun melalui zoom meeting.

Pelantikan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M itu, berlangsung khidmat. Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Dalam pngambilan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD itu. Ketua DPRD Pangandaran, mempersilahkan/mengantarkan Miftah, untuk duduk di kursi legislatif dari PPP.

Bupati Kabupaten Pangandaran H. Jeje Wiradinatan dalam sambutannya. Mengucapkan, selamat bekerja dan berharap dengan dilantiknya Miftah Mujahid. Dapat memperkuat kinerja DPRD Kabupaten Pangandaran. Serta juga bisa membantu Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Dalam upaya, mensejahterakan masyarakat serta bisa menyalurkan suara dan aspirasi masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M mengatakan, pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, atas nama Miftah Mujahid tersebut. Guna untuk mengisi kekosongan anggota legislatif dari Partai Persatuan pembangunan dari H. Jajang Ismail. Karena, telah mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kabupaten Pangandaran.

Usulan/pengunduran diri itu, sesuai dengan usulan pimpinan DPC Partai Persatuan Pembangunan, Wowo Kustiwa kepada pimpinan DPRD. Dengan, tembusan kepada Gubernur Jawa Barat. Lalu, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171.3/Kep.75-PEMOTDA/2022, tanggal 25 Februari 2022.(Age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!