Modus Beli Obat Resep Dokter, Pemakai Narkoba Ini Malah Menjualnya di Salopa

Kab.Tasik (kilangbara.com)-ES (46) warga Desa Kawitan, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya. Berhasil, diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya. Pasalnya yang bersangkutan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat psikotropika. Pelaku, berpura-pura membeli resep dokter dan berobat ke apotek langgananya di Antapani, Bandung. Sebab, sebelumnya pernah menjadi pemakai narkoba. Sering, sering menebus obat untuk menghilangkan rasa cemas.

Satnarkoba Polres Tasikmalaya, berhasil mengamankan puluhan butir obat psikotropika dari pelaku. Berbagai jenis diantaranya, Riklona Clonazepam 2 miligram dan Elgran Estazolam 2 miligram dan Zypraz Alprazolam 1 miligram dan Alganax Alprazolam 1 miligram.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR menjelaskan. Tersangka, menjual resep obat dengan cara berobat ke dokter di Bandung. Pengakuannya, pelaku mengaku menebus obat untuk menghilangkan gangguan kecemasan. Dulu, pelaku pernah menjadi pemakai narkoba. Membeli obat untuk obat penenang.

Sebenarnya, membeli dan menebus obatnya tidak melanggar. Namun yang illegal itu, menjual lagi obat kepada orang lain yang didapatkan dari hasil membeli obat resep dokter. Pelaku menjual ke orang lain atau ke teman-temannya di Salopa. Kalau habis berobat, seminggu sampai dua minggu sekali belinya.

“Pelaku menjual obat psikotropika yang didapatkannya per butir dijual. Mulai dari Rp 25-50 ribu. Sekali menebus obat bisa habis Rp 200-650 ribu,”terangnya. Saat ekspose di Mako Polres. Saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Dedih Praja SH menambahkan obat yang didapatkan pelaku, ditebus resep obat dari dokter ME Apotek Medika di Antapani, Bandung. Adapun, barang bukti yang diamankan, diantaranya obat psikotropika jenis Alganax Alprazolam 1 miligram, satu bungkus plastik bening yang tertera tulisan obat yang didalamnya. Terdapat dua lembar obat psikotropika Riklona Clonazepam 2 miligram sebanyak 20 butir. Dan Elgran Estazolam 2 miligram dan Zypraz Alprazolam 1 miligram.

Pelaku diancam, dengan Pasal 62 Jo 60 ayat 4 dan 5 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumannya lima tahun.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!